DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan alasan perlunya revisi Undang-undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Ia menyebut UU TNI perlu direvisi guna menyesuaikan TNI dengan dinamika saat ini.
Hal itu disampaikan Dave dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
"UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Selain itu untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan yang lebih baru dilandasi oleh kebutuhan atas substansi yang perlu perbaikan soal batasan usia pensiun dan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Dave.
Dave menegaskan revisi UU TNI merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan. Ia menekankan profesionalisme militer demi kedaulatan teritorial dan ketahanan bangsa.
"DPR anggap revisi UU TNI tidak boleh ganggu profesionalisme TNI," ujarnya.
Baca juga:
Panglima TNI Minta Tentara Aktif di Kementerian Mundur Sesuai Aturan, Puan: Masih Bisa Direvisi
Politikus Golkar ini juga berharap revisi UU dapat membuat TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai kepentingan politik.
"Revisi UU TNI ini akan atur substansi penambahan masa dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di Kementerian Lembaga," imbuhnya.
Selain itu, Dave menyebut revisi UU TNI diharapkan dapat memastikan profesionalisme tentara terkait penempatan di Kementerian dan Lembaga.
"Sejalan dengan adanya kebutuhan di masyarakat untuk atur masalah dan respons aspirasi masyarakat termasuk aspirasi kalangan internal TNI penempatan prajurit TNI di Kementerian Lembaga seyogyanya sesuai prinsip profesionalisme prajurit," pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI. Salah satunya soal usia pensiun tentara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto setelah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3) kemarin.
Baca juga:
Utut menyebut bakal ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Tapi setidaknya terdapat 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.
"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
