DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Maret 2025
DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan alasan perlunya revisi Undang-undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Ia menyebut UU TNI perlu direvisi guna menyesuaikan TNI dengan dinamika saat ini.

Hal itu disampaikan Dave dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

"UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Selain itu untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan yang lebih baru dilandasi oleh kebutuhan atas substansi yang perlu perbaikan soal batasan usia pensiun dan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Dave.

Dave menegaskan revisi UU TNI merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan. Ia menekankan profesionalisme militer demi kedaulatan teritorial dan ketahanan bangsa.

"DPR anggap revisi UU TNI tidak boleh ganggu profesionalisme TNI," ujarnya.

Baca juga:

Panglima TNI Minta Tentara Aktif di Kementerian Mundur Sesuai Aturan, Puan: Masih Bisa Direvisi

Politikus Golkar ini juga berharap revisi UU dapat membuat TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai kepentingan politik.

"Revisi UU TNI ini akan atur substansi penambahan masa dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di Kementerian Lembaga," imbuhnya.

Selain itu, Dave menyebut revisi UU TNI diharapkan dapat memastikan profesionalisme tentara terkait penempatan di Kementerian dan Lembaga.

"Sejalan dengan adanya kebutuhan di masyarakat untuk atur masalah dan respons aspirasi masyarakat termasuk aspirasi kalangan internal TNI penempatan prajurit TNI di Kementerian Lembaga seyogyanya sesuai prinsip profesionalisme prajurit," pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI. Salah satunya soal usia pensiun tentara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto setelah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3) kemarin.

Baca juga:

TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun

Utut menyebut bakal ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Tapi setidaknya terdapat 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut. (Pon)

#RUU TNI #TNI #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Bagikan