Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Maret 2025
DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan alasan perlunya revisi Undang-undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Ia menyebut UU TNI perlu direvisi guna menyesuaikan TNI dengan dinamika saat ini.

Hal itu disampaikan Dave dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

"UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Selain itu untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan yang lebih baru dilandasi oleh kebutuhan atas substansi yang perlu perbaikan soal batasan usia pensiun dan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Dave.

Dave menegaskan revisi UU TNI merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan. Ia menekankan profesionalisme militer demi kedaulatan teritorial dan ketahanan bangsa.

"DPR anggap revisi UU TNI tidak boleh ganggu profesionalisme TNI," ujarnya.

Baca juga:

Panglima TNI Minta Tentara Aktif di Kementerian Mundur Sesuai Aturan, Puan: Masih Bisa Direvisi

Politikus Golkar ini juga berharap revisi UU dapat membuat TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai kepentingan politik.

"Revisi UU TNI ini akan atur substansi penambahan masa dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di Kementerian Lembaga," imbuhnya.

Selain itu, Dave menyebut revisi UU TNI diharapkan dapat memastikan profesionalisme tentara terkait penempatan di Kementerian dan Lembaga.

"Sejalan dengan adanya kebutuhan di masyarakat untuk atur masalah dan respons aspirasi masyarakat termasuk aspirasi kalangan internal TNI penempatan prajurit TNI di Kementerian Lembaga seyogyanya sesuai prinsip profesionalisme prajurit," pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI. Salah satunya soal usia pensiun tentara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto setelah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3) kemarin.

Baca juga:

TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun

Utut menyebut bakal ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Tapi setidaknya terdapat 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut. (Pon)

#RUU TNI #TNI #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
Unhan RI Sambangi UGM, Bahas Masa Depan Pertahanan Indonesia di Tengah Ancaman Global
Unhan RI menyambangi UGM untuk membahas masa depan pertahanan Indonesia. Hal itu melihat ancaman global.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Unhan RI Sambangi UGM, Bahas Masa Depan Pertahanan Indonesia di Tengah Ancaman Global
Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
Presiden Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI/ Polri: jangan Khianati Rakyat
Integritas merupakan kehormatan seorang perwira. Oleh karena itu, seorang perwira tak patut terlibat korupsi hingga narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Presiden Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI/ Polri: jangan Khianati Rakyat
Bagikan