DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan alasan perlunya revisi Undang-undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Ia menyebut UU TNI perlu direvisi guna menyesuaikan TNI dengan dinamika saat ini.
Hal itu disampaikan Dave dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
"UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Selain itu untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan yang lebih baru dilandasi oleh kebutuhan atas substansi yang perlu perbaikan soal batasan usia pensiun dan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Dave.
Dave menegaskan revisi UU TNI merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan. Ia menekankan profesionalisme militer demi kedaulatan teritorial dan ketahanan bangsa.
"DPR anggap revisi UU TNI tidak boleh ganggu profesionalisme TNI," ujarnya.
Baca juga:
Panglima TNI Minta Tentara Aktif di Kementerian Mundur Sesuai Aturan, Puan: Masih Bisa Direvisi
Politikus Golkar ini juga berharap revisi UU dapat membuat TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai kepentingan politik.
"Revisi UU TNI ini akan atur substansi penambahan masa dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di Kementerian Lembaga," imbuhnya.
Selain itu, Dave menyebut revisi UU TNI diharapkan dapat memastikan profesionalisme tentara terkait penempatan di Kementerian dan Lembaga.
"Sejalan dengan adanya kebutuhan di masyarakat untuk atur masalah dan respons aspirasi masyarakat termasuk aspirasi kalangan internal TNI penempatan prajurit TNI di Kementerian Lembaga seyogyanya sesuai prinsip profesionalisme prajurit," pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI. Salah satunya soal usia pensiun tentara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto setelah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3) kemarin.
Baca juga:
Utut menyebut bakal ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Tapi setidaknya terdapat 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.
"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI