DPR Tunggu Jokowi Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Kementerian


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (Dok DPR)
MerahPutih.com - Penambahan jumlah kursi Kementerian tinggal menunggu waktu. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Parlemen menunggu surat presiden (Surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama-sama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Kami menunggu presiden (Joko Widodo) bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan, draf RUU Kementerian Negara terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
"Setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden," ujar politikus Gerindra Ini.
Baca juga:
RUU Kementerian yang Atur Jumlah Kursi Kabinet Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Dalam rapat paripurna juga akan ditugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditunjuk untuk membahas draf revisi UU Kementerian Negara bersama Pemerintah.
"Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi, atau mungkin di AKD yang lain," ucap Supratman.
Kemudian, Baleg bersama perwakilan pemerintah yang ditunjuk akan melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terkait untuk diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat I.
"Begitu kami paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya, Pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU," jelas Supratman.
Supratman bersyukur sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf revisi UU Kementerian, yang salah satu pasalnya terkait pembatasan jumlah kementerian sebanyak 34 dihapus.
Baca juga:
Menurut dia, aturan terkait jumlah kementerian direvisi dalam rangka memperkuat sistem presidensial yang dianut negara Indonesia.
"Siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya, “ tutup Supratman.
Sekadar informasi, wacana bertambahnya jumlah kementerian negara, dikabarkan akan terjadi pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo disebut akan menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34. Dari situ, wacana revisi UU Kementerian Negara pun dimunculkan. Adapun revisi UU Kementerian Negara masuk dalam Prolegnas jangka menengah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
