DPR Tidak Tertarik Tindaklanjuti Usulan Kota Asal Jokowi Jadi Daerah Istimewa Baru
Pesta kembang api di halaman Balai Kota Solo menyambut Imlek, Rabu (29/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan enam daerah istimewa baru di Indonesia. Kota Surakarta atau Solo yang merupakan daerah asal mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu dari enam daerah istimewa baru di Indonesia yang diusulkan.
Namun, agaknya usulan pemerintah akan mentok di parlemen. Pasalnya, DPR untuk saat ini tidak tertarik untuk membahas usulan pembentukan daerah istimewa baru
"Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Baca juga:
Menurut dia usulan itu muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan. "Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ucapnya.
Namun, politikus PDIP itu memandang alasan agara Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi untuk saat ini. "Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," imbuhnya dikutip Antara.
Lebih jauh, Bima menegaskan pengkajian suatu daerah untuk dapat menyandang status daerah istimewa haruslah mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, lanjut dia, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.
Baca juga:
Dosen UNS Jadi Mediator Sidang Ijazah Palsu SMAN 6 Solo, Berharap Jokowi Datang
"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil, jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," papar dia. "Tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu." (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif