DPR Tidak Tertarik Tindaklanjuti Usulan Kota Asal Jokowi Jadi Daerah Istimewa Baru
Pesta kembang api di halaman Balai Kota Solo menyambut Imlek, Rabu (29/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan enam daerah istimewa baru di Indonesia. Kota Surakarta atau Solo yang merupakan daerah asal mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu dari enam daerah istimewa baru di Indonesia yang diusulkan.
Namun, agaknya usulan pemerintah akan mentok di parlemen. Pasalnya, DPR untuk saat ini tidak tertarik untuk membahas usulan pembentukan daerah istimewa baru
"Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Baca juga:
Menurut dia usulan itu muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan. "Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ucapnya.
Namun, politikus PDIP itu memandang alasan agara Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi untuk saat ini. "Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," imbuhnya dikutip Antara.
Lebih jauh, Bima menegaskan pengkajian suatu daerah untuk dapat menyandang status daerah istimewa haruslah mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, lanjut dia, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.
Baca juga:
Dosen UNS Jadi Mediator Sidang Ijazah Palsu SMAN 6 Solo, Berharap Jokowi Datang
"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil, jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," papar dia. "Tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu." (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol