Merahputih.com - Undang-Undang Pengendalian Zat Berbahaya menjadi urgensi mendesak demi mencegah penyalahgunaan air keras yang kerap memicu aksi kriminalitas fatal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong adanya payung hukum khusus untuk menutup celah regulasi yang saat ini dinilai masih sangat terbatas pada aspek perdagangan saja.
Celah Hukum Permendag dan Pentingnya Tracing Digital
Desakan tersebut muncul sebagai respons atas maraknya aksi penyiraman air keras yang menyasar perempuan, pelajar, hingga aktivis HAM.
Baca juga:
Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 belum mampu mengontrol peredaran di tingkat hilir atau pengguna akhir.
"Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2025," ujar Abdullah, Kamis (23/4).
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa sistem pembelian zat kimia berbahaya wajib mengadopsi mekanisme digital.
Dengan pencatatan identitas yang akuntabel, pemerintah dapat menelusuri siapa pembeli dan apa tujuan penggunaannya. Langkah ini krusial agar bahan berbahaya tidak jatuh ke tangan pihak yang berniat melakukan kejahatan.
Menuntut Keadilan bagi Korban dan Belajar dari Negara Lain
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan. Minimnya bantuan pemulihan fisik dan psikis bagi korban menjadi poin utama yang harus masuk dalam draf undang-undang mendatang. Para korban yang mengalami kerusakan permanen pada wajah dan organ tubuh memerlukan jaminan ganti rugi yang layak.
Baca juga:
"Mereka korban air keras rusak matanya, rusak wajahnya, rusak kulitnya namun tidak dapat diobati atau dipulihkan secara maksimal. Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan," tegasnya.
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ia merujuk pada keberhasilan Bangladesh dan Inggris dalam menekan angka kasus penyiraman air keras.
Negara-negara tersebut terbukti sukses mengurangi angka kriminalitas serupa setelah memberlakukan undang-undang khusus yang dibarengi penegakan hukum yang sangat kuat. Abdullah berharap Indonesia segera mengambil langkah serupa sebelum korban terus berjatuhan.