DPR Tantang KPK Bongkar Kasus BLBI dan Bank Century yang Mangkrak

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 Desember 2019
  DPR Tantang KPK Bongkar Kasus BLBI dan Bank Century yang Mangkrak

Anggota Komisi III DPR yang juga Politisi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan berharap, pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri itu bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, dan e-KTP.

Menurut Trimedya, kasus yang mangkrak tersebut menjadi beban bagi pimpinan KPK mendatang.

Baca Juga:

KPK Sudah Kantongi Nama Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri

"Kita selalu optimis ya, apalagi kita yang memilih mereka, mudah-mudahan kasus-kasus yang mangkrak termasuk apa yang dibilang tadi ada kasus-kasus yang belum ditindaklanjuti itu bisa ditindaklanjuti. Itu yang kita harapkan mereka bisa bekerja dengan baik dan mengungkap kasus-kasus lama," kata Trimedya usai diskusi publik bertajuk 'Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' yang digelar oleh Forum Lintas Hukum Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

KPK ditantang bongkar Kasus BLBI dan Bank Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Pengamat politik Ray Rangkuti mengharapkan pimpinan KPK 2019-2023 untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang sampai saat ini belum selesai dan mangkrak di KPK.

Pasalnya, kata dia, pimpinan KPK baru dianggap pimpinan KPK ideal yang didukung dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK hasil revisi) yang juga ideal.

Menurut Ray, penuntasan kasus-kasus korupsi di KPK menjadi tantangan bagi Firli Bahuri Cs. Menurut dia, keberhasilan mereka menuntas kasus-kasus tersebut akan menciptakan kepercayaan publik atas pimpinan KPK baru.

"Ini jadi tantangan Firli Cs untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kita lihat saja nanti, apakah mereka bisa atau tidak," tandas dia.

Ray juga mengingatkan Firli Bahuri untuk melepaskan posisinya di Polri dan menjabat Ketua KPK. Bahkan, kata Ray, Komisi III DPR harus mendesak Firli untuk membuat pilihan tetap menjadi polisi atau menjadi Ketua KPK.

"Jadi dari aspek mana pun tidak patut. Karenanya komisi III harus mendesak Firli pilih jadi polisi atau komisioner KPK. Apalagi jika ada konflik kepentingan antara Polri dan KPK," ungkapnya.

Baca Juga:

Pakar Hukum Pesimistis KPK Pimpinan Firli Cs Bisa Lebih Baik dari Periode Sekarang

Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akan dilantik pada Jumat (20/12). Kelimanya adalah, Firli Bahuri, Lilik Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata akan menjalani program itu di KPK.

Mereka akan dilantik bersamaa dengan Dewan Pengawas di KPK.(Knu)

Baca Juga:

KPK Duga Sejumlah Politisi Kecipratan Duit Korupsi Komputer Madarasah Rp10,2 Miliar

#Kasus Bank Century #Kasus BLBI #Komisi III DPR #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan