DPR Soroti Bencana 'Bekasi Pasti Kerja': Saat 25.000 Harapan Bertemu 3.000 Lowongan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 Juni 2025
DPR Soroti Bencana 'Bekasi Pasti Kerja': Saat 25.000 Harapan Bertemu 3.000 Lowongan

Job Fair Bekasi Pasti Kerja 2025 di Jababeka diserbu lebih dari 25 ribu pencari kerja. (Foto: X)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - insiden kericuhan di Job Fair 'Bekasi Pasti Kerja' yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dinilai jadi bukti nyata ketidaksiapan manajerial pemerintah dalam menghadapi tingginya antusiasme masyarakat pencari kerja.

Bahkan, sempat terjadi insiden perebutan scanner kode QR yang berisi daftar perusahaan.

"Kejadian ini menggambarkan betapa mendesaknya kebutuhan masyarakat akan pekerjaan, sekaligus buruknya mekanisme teknis yang diterapkan panitia," ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi dalam keterangannya, Selasa (3/6).

Ia menekankan bahwa antisipasi lonjakan pengunjung, pengaturan alur peserta, distribusi informasi digital, dan penentuan titik lokasi acara seharusnya sudah menjadi standar minimum untuk job fair berskala besar, terutama di tengah maraknya PHK.

Seperti diketahui, job fair di Gedung Convention Center Presiden University, Jababeka, pada 27 Mei, mengalami overload dengan prediksi 25.000 pencari kerja, sementara kuota lowongan hanya 3.000. Kejadian ini berujung pada kericuhan.

Baca juga:

Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan

Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah bahwa membludaknya pencari kerja menunjukkan sulitnya mencari pekerjaan dan justru menganggapnya sebagai tingginya animo, Nurhadi punya pandangan lain.

Menurut Nurhadi, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memahami bahwa job fair bukanlah sekadar acara seremonial tahunan, melainkan cerminan masalah pengangguran struktural yang serius. Pendekatan terhadap masalah ini tidak bisa hanya bersifat administratif atau sekadar event-based, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ketenagakerjaan daerah yang berkelanjutan.

"Lebih dari 25.000 pencari kerja memadati satu lokasi, insiden saling dorong hingga pingsan membuktikan bahwa sistem dan perencanaan acara belum sesuai dengan realitas di lapangan," tegasnya.

Mengingat Kabupaten Bekasi adalah salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Nurhadi mendesak Pemda untuk menegaskan tanggung jawab perusahaan di wilayahnya. Perusahaan yang menikmati berbagai insentif dan kemudahan di Bekasi harus berkontribusi aktif dalam membuka dan menyerap tenaga kerja lokal.

"Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang mengikat dan mendorong keterlibatan aktif sektor industri dalam mengurangi angka pengangguran," ujarnya.

Anggota DPR yang membidangi ketenagakerjaan ini juga menggarisbawahi pentingnya solusi jangka pendek, seperti menyelenggarakan job fair secara terdesentralisasi di berbagai kecamatan atau zona industri.

Selain itu, pemerintah didorong untuk memperkuat platform daring agar pencari kerja dapat mengakses informasi lowongan tanpa harus berdesakan fisik.

Nurhadi juga meminta pemerintah mengevaluasi ketersediaan dan kesesuaian lapangan kerja dengan keterampilan pencari kerja. Jika mismatch tinggi, pelatihan vokasional dan bimbingan karier harus diperbanyak, serta sinergi dengan dunia usaha harus ditingkatkan.

"Kita tidak bisa membiarkan ribuan warga terus mengantre hanya demi men-scan QR," tegasnya.

Baca juga:

Ricuh Job Fair Bekasi, Pelamar Berdesakan hingga Pingsan dan Baku Hantam Demi Bisa Memindai Bar Code Lowongan Kerja

Nurhadi menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan perencanaan yang lebih manusiawi, adil, dan berbasis data. "Pencari kerja tidak boleh menjadi korban dari manajemen yang buruk," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa fenomena PHK berkorelasi langsung dengan tingginya antusiasme masyarakat mencari pekerjaan.

"Dengan angka pengangguran yang masih tinggi dan keresahan sosial yang terlihat dalam bentuk kericuhan seperti ini, job fair ke depan tidak boleh lagi menjadi simbol kepanikan kolektif," pungkas Nurhadi, menegaskan bahwa job fair harus menjadi jalan keluar nyata menuju pekerjaan yang layak, aman, dan bermartabat, bukan sekadar seremonial.

#DPR RI #Job Fair #PHK #Ancaman PHK Massal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
ShowBiz
Netflix PHK 1.000 Karyawan, Jadi Pemangkasan Terbesar Sejak 2022
Netflix akan memangkas sekitar 1.000 karyawan atau setara dengan enam persen dari total tenaga kerjanya.
Yusuf Abdillah - Kamis, 15 Oktober 2026
Netflix PHK 1.000 Karyawan, Jadi Pemangkasan Terbesar Sejak 2022
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Para pencari kerja bisa memanfaatkan bursa kerja itu mendapatkan pekerjaan, meningkatkan keterampilan, hingga mengembangkan karier.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Indonesia
PHK 6.000 Warga AS, Karyawan Asing di Microsoft Ditolak Jadi Residen
"Mereka juga telah melakukan PHK terhadap 6.000 pekerja Amerika dan menggantinya dengan 6.300 pekerja pemegang visa H-1B," kata Vance.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
PHK 6.000 Warga AS, Karyawan Asing di Microsoft Ditolak Jadi Residen
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan