Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis, Bisa Dialihkan Jika Tak Sesuai Harapan

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 20 Januari 2025
DPR Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis, Bisa Dialihkan Jika Tak Sesuai Harapan

Anggaran Makan Bergizi Gratis menuai sorotan. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Program Makan Bergizi Gratis tak henti-hentinya menuai sorotan. Kali ini, jumlah anggarannya dinilai jumbo hingga proses penggunaannya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan pentingnya perhatian bersama antara Pemerintah dan DPR RI terkait anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk Badan Gizi Nasional.

Menurut Nurhadi, perlu dilakukan evaluasi secara reguler terhadap program makan bergizi gratis.

“Jika hasil tidak sesuai harapan, anggaran dapat dialokasikan kembali untuk keperluan yang lebih mendesak,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (20/1).

Baca juga:

DPR Pertanyakan Proses Hukum Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Tekankan Harus ada yang Bertanggung Jawab

Ia menambahkan, diperlukan sistem monitoring yang baik untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan anggaran di luar periode yang direncanakan.

Pemerintah perlu merencanakan penggunaan anggaran jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan program makan bergizi gratis. Hal itu mengingat saat ini anggaran hanya terfokus hingga Juni 2025 saja.

“Pemerintah harus bisa memastikan bahwa dana digunakan secara efisien untuk mencapai target-target utama dalam waktu singkat,” ungkap Nurhadi.

Sementara itu, Komisi IX DPR RI pun siap untuk membahas proposal anggaran tambahan jika diperlukan.

Baca juga:

Puluhan Anak Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pengolahan Ayam Bermasalah jadi Pemicu

“Jika pada akhirnya BGN (Badan Gizi Nasional) ingin mengajukan dana tambahan untuk program kami siap untuk membahasnya,” tutur Nurhadi yang juga politikus Nasdem ini.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bahwa anggaran untuk program tersebut tinggal RP 71 triliun atau hanya cukup membiayai program hingga Juni 2025.

Zulhas juga mengatakan, untuk menjalankan program MBG satu tahun penuh diperlukan anggaran mencapai Rp 420 triliun. (knu)

#Makan Bergizi Gratis #DPR #Komisi IX DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - 1 jam, 31 menit lalu
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Bagikan