DPR Sebut Tak Ada Isu Khusus saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Hari Ini

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 02 Desember 2022
DPR Sebut Tak Ada Isu Khusus saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Hari Ini

KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Dispen AL

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjalani uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test ) sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR Jumat (2/12) siang. Dewan pun menunggu materi khusus yang bakal dipaparkan ke Yudo.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Sugiono akan melihat bagaimana rencana dan program yang akan dipaparkan Yudo kedepan.

Baca Juga:

KSAL Yudo Jalani Fit and Proper Test Panglima TNI di DPR Hari ini

"Tidak ada isu khusus yang didalami, lihat aja rencana dan program beliau pada saat nanti sudah dilaksanakan fit and proper test," kata Sugiono kepada wartawan, yang dikutip Jumat (2/12).

Terkait dengan masa jabatan satu tahun Yudo dapat menjalankan tugas, termasuk pengamanan tahapan-tahapan pemilu, Sugiono meyakini bahwa seorang prajurit sudah memahami bahwa tugasnya adalah menjaga kedaulatan negara. Termasuk juga pengamanan pemilu, tanpa memedulikan masa tugasnya.

"Tugas terkandungnya ya menjaga keamanan pada saat pemilu, jadi mau setahun, dua bulan atau tiga bulan enggak ada masalah," imbuh Wakil Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Sugiono melihat Yudo sebagai sosok prajurit yang profesional. Sehingga, ia yakin bahwa pada saat Presiden Jokowi memilih Yudo pasti dengan pertimbangan bahwa Yudo merupakan prajurit dengan prestasi terbaik di jajarannya.

"Pak Presiden (Joko Widodo) juga pada saat mengirimkan surpres ke DPR sudah mempertimbangkan prajurit dengan prestasi yang terbaik di jajarannya," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga menyebut, DPR akan melakukan verifikasi data pribadi Yudo Margono.

Baca Juga:

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum

Dalam proses itu, kata dia, akan dilakukan oleh pimpinan Komisi I DPR RI dan perwakilan fraksi di DPR RI.

"Lalu jeda, salat Jumat dan sebagainya. Pada pukul 13.30 kami akan mulai dengan fit and proper test," terang Hasanuddin.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Hasanuddin mengatakan, akan dimulai dengan paparan dari calon Panglima TNI selama 30 menit.

Setelah itu, masing-masing anggota Komisi I DPR melemparkan pertanyaan atas materi yang dijelaskan selama 20 menit.

"Kalau masih kurang ada pertanyaan lagi ditambah sesuai dengan kebutuhan, tetapi kami harapkan lebih cepat lebih bagus," jelas dia. (*)

Baca Juga:

Jenderal Andika Doakan KSAL Yudo Sukses Jalani Fit Proper Test Calon Panglima TNI

#DPR RI #Panglima TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan