MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan secara resmiima calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Mereka mendapat persetujuan dari para Anggota DPR RI sekaligus tampil di hadapan Rapat Paripurna DPR untuk pertama kalinya setelah dipilih oleh Komisi III DPR RI. Firli terpilih sebagai Ketua KPK karena meraih suara terbanyak pada voting pemilihan di Komisi III sebanyak 56 suara.
Baca Juga
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin memastikan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno soal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan, pengumuman ke media massa, meminta masukan masyarakat, pembuatan makalah bagi capim, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
"Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Komisi III wajib memilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Selanjutnya pemilihan ketua telah diputuskan Komisi III yaitu saudara Firli Bahuri," kata Azis dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Senin (16/9)
Baca Juga
KPK Punya Sekjen dan Direktur Penuntutan Baru, Moga-Moga Makin Kuat
Komisi III DPR RI, lanjut Azis, sangat selektif memilih capim KPK hingga muncul lima capim terpilih.
“Berdasarkan pandangan dan analisa yang telah kami lakukan mengenai proses pemilihan dan penetapan capim KPK dengan masa jabatan 2019-2023, kami memandang dibutuhkannya pimpinan KPK yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ungkap Azis.
Kehadiran lima pimpinan KPK baru mendapat sambutan meriah dari para anggota DPR yang hadir di ruang rapat paripurna. Tepuk tangan dan sorakan dukungan pun riuh menggema. Pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah mengklaim anggota DPR yang hadir sejumlah 187 orang dan izin sebanyak 112 orang.
Baca Juga
KPK Sudah Diawasi Pengadilan Tipikor, Tak Perlu Dewan Pengawas
Sebelumnya, lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 ditetapkan melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9) pukul 01.00 WIB dini hari.
Keputusan itu diambil setelah 56 anggota Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9) dan Kamis (12/9).
Baca Juga
Jokowi Ingatkan Agus Rahardjo Cs Posisi KPK: Bijaklah dalam Bernegara!
Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total dan ditetapkan sebagai ketua KPK. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.
Mereka berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara). (Knu)