DPR RI: Impor Daging Kebijakan Sia-Sia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Juni 2016
DPR RI: Impor Daging Kebijakan Sia-Sia

Mahfudz Siddiq Anggota Komisi IV DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Kebijakan Pemerintah Jokowi-JK yang membuka lebar keran impor daging untuk menstabilkan harga dipasaran dianggap Anggota DPR RI adalah kebijakan sia-sia.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Mahfudz Siddiq kepada awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kota Cirebon, Minggu (19/6) malam.

Menurut Mahfudz, impor daging sapi tak tepat sasaran. Pasalnya, tak dapat dirasakan oleh masyarakat kecil. "Daging sapi impor kan hanya masuk di supermarket. Memang daging beku itu harganya Rp90 ribu, masalahnya kan masyarakat kecil tidak ada yang ke supermarket, dan tidak terlalu suka daging beku, karena mereka mempertanyakan tata cara penyembelihannya juga,” bebernya.

Namun, bukan berarti melarang pemerintah untuk melakukan impor. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan, upaya yang dilakukan pemerintah terkesan gagal.

Menurutnya, langkah yang ampuh dan harus dilakukan pemerintah adalah dengan memotong rantai distribusi. “Kuncinya itu bukan diketersedian pangannya, tapi bagaimana kita memotong rantai distribusi. Saat ini, yang diuntungkan itu adalah pedagang, bukan peternak atau petaninya. Karena, panjangnya rantai distirbusi yang terjadi, sehingga harga pun naik,” papar Angota Komisi IV DPR RI itu.

Rantai distirbusi tersebut, menurutnya, hanya bisa diperpendek melalui Bulog. Bulog harus bisa menetapkan HPP yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekarang. “Sekarangkan kan beras masih dibawah harga yang dibeli para pedagang. Ini tidak akan bisa,” ucapnya.

Ia juga menilai, pedagang tak hanya diuntungkan, karena dalam rantai distribusi tersebut pedagang merupakan rantai paling ujung yang juga merasakan langsung imbas dari kenaikan harga. “Kalau saya tanya pedagang, mereka kepengennya juga turun. Karena, jumlah pembelinya semakin sedikit, dan omzet mereka juga turun.
Jelasnya. Ia memprediksi, kenaikan harga yang terjadi saat ini akan bisa terus berlanjut hingga pasca lebaran nanti. (Irm)

BACA JUGA:

  1. Swasembada Daging Sapi Terkesan Dipaksakan
  2. Paket Kebijakan IX, Pemerintah Perluas Negara Pemasok Impor Sapi 
  3. Kapal Ternak Belum Efektif Turunkan Harga Daging Sapi
  4. Kemendag Terbitkan Izin Impor 198.000 Sapi Bakalan
  5. Kapal Ternak Jokowi Pangkas Biaya Pengiriman Sapi Rp1,48 Juta/Ekor
#Impor Daging Sapi #DPR RI #Bulog
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
Harga Beras Melonjak, Pemerintah Bisa Berikan Subsidi Biaya Logistik Buat Turunkan Harga
Inflasi pangan menjadi kekhawatiran utama pada kuartal III dan IV 2026, terutama seiring risiko gangguan pasokan akibat El Nino.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Harga Beras Melonjak, Pemerintah Bisa Berikan Subsidi Biaya Logistik Buat Turunkan Harga
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Bagikan