DPR RI: Impor Daging Kebijakan Sia-Sia
Mahfudz Siddiq Anggota Komisi IV DPR RI
MerahPutih Nasional- Kebijakan Pemerintah Jokowi-JK yang membuka lebar keran impor daging untuk menstabilkan harga dipasaran dianggap Anggota DPR RI adalah kebijakan sia-sia.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Mahfudz Siddiq kepada awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kota Cirebon, Minggu (19/6) malam.
Menurut Mahfudz, impor daging sapi tak tepat sasaran. Pasalnya, tak dapat dirasakan oleh masyarakat kecil. "Daging sapi impor kan hanya masuk di supermarket. Memang daging beku itu harganya Rp90 ribu, masalahnya kan masyarakat kecil tidak ada yang ke supermarket, dan tidak terlalu suka daging beku, karena mereka mempertanyakan tata cara penyembelihannya juga,” bebernya.
Namun, bukan berarti melarang pemerintah untuk melakukan impor. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan, upaya yang dilakukan pemerintah terkesan gagal.
Menurutnya, langkah yang ampuh dan harus dilakukan pemerintah adalah dengan memotong rantai distribusi. “Kuncinya itu bukan diketersedian pangannya, tapi bagaimana kita memotong rantai distribusi. Saat ini, yang diuntungkan itu adalah pedagang, bukan peternak atau petaninya. Karena, panjangnya rantai distirbusi yang terjadi, sehingga harga pun naik,” papar Angota Komisi IV DPR RI itu.
Rantai distirbusi tersebut, menurutnya, hanya bisa diperpendek melalui Bulog. Bulog harus bisa menetapkan HPP yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekarang. “Sekarangkan kan beras masih dibawah harga yang dibeli para pedagang. Ini tidak akan bisa,” ucapnya.
Ia juga menilai, pedagang tak hanya diuntungkan, karena dalam rantai distribusi tersebut pedagang merupakan rantai paling ujung yang juga merasakan langsung imbas dari kenaikan harga. “Kalau saya tanya pedagang, mereka kepengennya juga turun. Karena, jumlah pembelinya semakin sedikit, dan omzet mereka juga turun.
Jelasnya. Ia memprediksi, kenaikan harga yang terjadi saat ini akan bisa terus berlanjut hingga pasca lebaran nanti. (Irm)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik