Rapat Paripurna: DPR Resmi Bentuk Pansus Haji

Rapat Paripurna DPR RI (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - DPR RI resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap sejumlah penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Haji 2024, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga:
Rapat Paripurna Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR
Mulanya, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, membeberkan alasannya mengusulkan penggunaan hak angket haji.
Menurutnya, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan pasal 64 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 H atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menang terkait penetapan BPIH," ujarnya.
Baca juga:
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama belum maksimal dalam menindungi jemaah haji Indonesia.
"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," tegas dia.
Selly melanjutkan, alasan kedua yakni adanya kuota tambahan di tengah penyalahgunaan oleh pemerintah.
Sementara alasan ketiga, layanan Armuzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.
"Over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi," bebernya.
Berikut Anggota Pansus Haji DPR:
1. Diah Pitaloka (F-PDIP)
2. My Esti Wijayanti (F-PDIP)
3. Selly Andriyany Gantina (F-PDIP)
4. Mukhlis Basri (F-PDIP)
5. Arteria Dahlan (F-PDIP)
6. Mufti Anam (F-PDIP)
7. Andreas Eddy Susetyo (F-PDIP)
8. TB Ace Hasan Syadzily (F-Golkar)
9. John Kenedy Azis (F-Golkar)
10. Endang Maria Astuti (F-Golkar)
11. Nusron Wahid (F-Golkar)
12. Abdul Wachid (F-Gerindra)
13. Sodik Mujahid (F-Gerindra)
14. Mohamad Hekal (F-Gerindra)
15. Puti Sari (F-Gerindra)
Baca juga:
Kemenag Marah, 28 Jam Jemaah Haji Alami Keterlambatan Penerbangan Garuda Indonesia
16. (F-NasDem)
17. (F-NasDem)
18. (F-NasDem)
19. Marwan Dasopang (F-PKB)
20. Maman Imanul Haq (F-PKB)
21. Luluk Nur Hamidah (F-PKB)
22. Marwan Cik Asan (F-Demokrat)
23. Wastam (F-Demokrat)
24. Aliyah Mustika Ilham (F-Demokrat)
25. Iskan Qolba Lubis (F-PKS)
26. Wisnu Wijaya (F-PKS)
27. Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS)
28. Saleh Partaonan Daulay (F-PAN)
29. Ashabul Kahfi (F-PAN)
30. Achmad Baidowi (F-PPP).
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
