DPR Percepat Revisi UU KUHAP, Harmonisasi dengan KUHP 2026 dan Keadilan Restoratif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Revisi ini juga bertujuan agar UU KUHAP dapat berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada Januari 2026.
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.
RUU ini juga termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
Baca juga:
Draf RUU Perampasan Aset Belum Diterima Fraksi Golkar, Usulkan Pembahasan Usai Rampungkan KUHAP
Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR terbuka terhadap masukan dari semua pihak terkait pembahasan RUU KUHAP.
"Intinya kami terbuka kepada seluruh pihak untuk membahas RUU KUHAP, siapa saja silakan apabila ada masukan bisa disampaikan kepada kami," ujar politis Partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan perhimpunan advokat Indonesia, di Gedung DPR, Selasa (17/6).
Sejak masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU ini dengan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan mengintegrasikan nilai-nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.
Baca juga:
Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP
Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP
Ia secara khusus menyoroti pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara.
"Karena kepentingannya cukup besar maka kami rasa RDPU di masa reses ini perlu digelar, untuk mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP," tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III