DPR Percepat Revisi UU KUHAP, Harmonisasi dengan KUHP 2026 dan Keadilan Restoratif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Revisi ini juga bertujuan agar UU KUHAP dapat berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada Januari 2026.
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.
RUU ini juga termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
Baca juga:
Draf RUU Perampasan Aset Belum Diterima Fraksi Golkar, Usulkan Pembahasan Usai Rampungkan KUHAP
Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR terbuka terhadap masukan dari semua pihak terkait pembahasan RUU KUHAP.
"Intinya kami terbuka kepada seluruh pihak untuk membahas RUU KUHAP, siapa saja silakan apabila ada masukan bisa disampaikan kepada kami," ujar politis Partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan perhimpunan advokat Indonesia, di Gedung DPR, Selasa (17/6).
Sejak masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU ini dengan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan mengintegrasikan nilai-nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.
Baca juga:
Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP
Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP
Ia secara khusus menyoroti pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara.
"Karena kepentingannya cukup besar maka kami rasa RDPU di masa reses ini perlu digelar, untuk mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP," tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
