DPR Percepat Revisi UU KUHAP, Harmonisasi dengan KUHP 2026 dan Keadilan Restoratif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Percepat Revisi UU KUHAP, Harmonisasi dengan KUHP 2026 dan Keadilan Restoratif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Revisi ini juga bertujuan agar UU KUHAP dapat berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada Januari 2026.

Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.

RUU ini juga termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Baca juga:

Draf RUU Perampasan Aset Belum Diterima Fraksi Golkar, Usulkan Pembahasan Usai Rampungkan KUHAP

Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR terbuka terhadap masukan dari semua pihak terkait pembahasan RUU KUHAP.

"Intinya kami terbuka kepada seluruh pihak untuk membahas RUU KUHAP, siapa saja silakan apabila ada masukan bisa disampaikan kepada kami," ujar politis Partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan perhimpunan advokat Indonesia, di Gedung DPR, Selasa (17/6).

Sejak masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU ini dengan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan mengintegrasikan nilai-nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.

Baca juga:

Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP

Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP

Ia secara khusus menyoroti pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara.

"Karena kepentingannya cukup besar maka kami rasa RDPU di masa reses ini perlu digelar, untuk mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP," tutupnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR #DPR RI #Habiburokhman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - 16 menit lalu
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Anggota DPR PKB Mafirion menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dinilai tak manusiawi dan melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 41 menit lalu
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Indonesia
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Mantan Wakapolri ini menambahkan bahwa kehadiran para guru ke gedung parlemen merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat masih haus akan kepastian hukum yang berkeadilan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Bagikan