DPR: Penghapusan Utang UMKM Agenda Spektakuler, Pemerintah Harus Bijak

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR: Penghapusan Utang UMKM Agenda Spektakuler, Pemerintah Harus Bijak

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan agenda spektakuler.

Hal itu lantaran jumlah utang yang mau dihapus itu nilainya sangat besar, mencapai Rp 14 triliun. Jumlah yang disebutnya sangat besar di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu.

"Katanya, ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya. Utang mereka yang ada di bank BUMN," kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (4/1).

Saleh mengamini program ini sangat baik. Namun, ia meminta pemerintah tetap berhati-hati. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus.

"Kesemuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang," ujarnya.

Baca juga:

Prabowo Akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 Triliun

Kedua, lanjut Waketum PAN ini, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha.

"Tetapi malah sebaliknya, harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat," imbuhnya.

Saleh melanjutkan, ketiga pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Menurutnya, hal itu tidak mudah. Utamanya, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

"Kan perlu kajian darimana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi?" bebernya.

"Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga kan mestinya punya hak. Mereka juga layak untuk dapat bantuan. Dengan begitu, akses dan distribusi pada modal diputarkan secara adil dan merata," sambungnya.

Baca juga:

UMKM dan Ekonomi Kreatif Perlu Penanganan Khusus

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini.

"Ada banyak orang yang mengikuti dan mengamati. Harus diupayakan betul agar selalu tetap dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila," pungkasnya. (Pon)

#UMKM #Penghapusan Utang Macet UMKM #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - 59 menit lalu
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Indonesia
Balai Latihan Kerja Bakal Jadi Tempat Inkubator Bisnis
Transformasi BLK ditujukan agar manfaat pelatihan lebih terasa bagi publik dimana keterampilan yang dipelajari lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 01 Februari 2026
Balai Latihan Kerja Bakal Jadi Tempat Inkubator Bisnis
Indonesia
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Tantangan kesehatan di masa depan banyak bersumber dari zoonosis seperti virus Nipah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Puteri menekankan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan kerja sama yang solid antar lini kebijakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Indonesia
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Komisi XI DPR RI mendesak agar proses seleksi pengganti dilakukan dengan standar integritas yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Modifikasi cuaca dinilai penting dalam kondisi darurat, tapi tidak dapat dijadikan satu-satunya andalan dalam penanggulangan bencana.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Bagikan