DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Proses pemindahan narapidana WNA Australia terkesan ditutup-tutupi. Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Pemerintah Indonesia terkesan menuruti semua permintaan Australia terkait pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine.
"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (19/12).
Diketahui, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Mereka yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi Wita dari Bali itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine merupakan julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens
Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Baca juga:
Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Buat Keputusan
Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik. Sedangkan di saat yang sama, Pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai Pemerintah Indonesia tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.
"Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," tuturnya.
Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I itu pun menekankan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan kepada pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.
"Lantas, practical arrangemeini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.
Baca juga:
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Berbagai pakar hukum juga mempertanyakan kebijakan transfer of prisoner yang dilakukan Pemerintah. Setelah keputusan pemindahan narapidana narkoba Filipina, Mary Jane, berbagai negara meminta hal yang sama termasuk Australia terhadap narapidana Bali Nine yang saat ini telah dilakukan.
Bahkan proses pemindahan napi WNA Australia lebih dulu dilakukan. Padahal rencana transfer of prisoner ini awalnya diberikan kepada Mary Jane. Namun berbagai tahapan harus dijalani Mary Jane sehingga ia baru sampai ke Filipina pada Rabu (18/12) pagi waktu setempat.
“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia,” ujar Andreas.
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan dan reformasi hukum itu khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan. Pasalnya, kata Andreas, ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’ maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.
"Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," tukasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
