DPR Nilai Kampanye di Sekolah Bisa Picu Kegaduhan
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan secara bijak untuk meningkatkan mutu pemilu/ pilpres/ pilkada.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes menilai, kampanye tidak elok jika dilakukan di sekolah atau madrasah.
Baca Juga:
Wacana Debat Ganjar, Anies dan Prabowo di Kampus, KPU Anggap Bukan Kampanye
“Lembaga Pendidikan itu fungsi utamanya adalah untuk segala aktivitas yang terkait dengan pendidikan, bukan aktivitas politik, seperti kampanye. Sungguh akan sangat mengganggu, akan sangat gaduh,” ungkap Fahmy di Jakarta, Jumat (25/8).
Lembaga pendidikan, imbuh Fahmy, adalah lembaga publik yang harus bersifat netral.
“Kalau tetap dipaksakan ada kegiatan kampanye, maka pihak sekolah/lembaga pendidikan mesti netral, memberi kesempatan kepada semua pihak kontestan untuk menyampaikan gagasan. Namun, saya pikir, hal ini akan sulit dan berpotensi gaduh, sekaligus mengganggu aktivitas belajar di sana,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Kabupaten Bogor ini pun meminta agar KPU harus bertindak bijak dengan tidak serta merta memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, tanpa adanya pengaturan khusus yang lebih mendetail.
Baca Juga:
Generasi Muda, Saatnya Ambil Peran dalam Kampanye #pikirindulu
“Bisa saja KPU tetap melarang, atau setidaknya membuat aturan yang sangat ketat, agar tidak terjadi ekses yg destruktif, mengganggu lembaga pendidikan tersebut," jelas Fahmy.
Kalaupun ada kampanye di lembaga pendidikan, ia menyarankan agar dilakukan di Perguruan Tinggi.
"Tapi dengan format kegiatan yang meningkatkan mutu demokrasi. Ada uji gagasan, kontestasi para kontestan/calon di hadapan para akademisi, guru besar dan mahasiswa untuk menjajaki calon-calon mana yang layak dipilih oleh mereka,” pungkas Fahmy. (Knu)
Baca Juga:
Kampanye di Sekolah, Menko PMK Singgung Kondisi Pendidikan Belum Pulih Pasca-Pandemi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra