Kampanye di Sekolah, Menko PMK Singgung Kondisi Pendidikan Belum Pulih Pasca-Pandemi


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/Asep Firmansyah)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, sekolah dan madrasah sebaiknya tak dijadikan sebagai lokasi kampanye untuk kontestasi politik praktis.
"Karena itu supaya tidak diribeti dengan macam-macam. Saya imbau sekolah maupun madrasah tidak usah untuk kampanye," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (24/8).
Baca Juga:
Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Sekolah, KPAI Sebut Berbahaya
Muhadjir mengatakan, saat ini kondisi belajar-mengajar di sekolah belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pandemi COVID-19 bertahan-tahun. Proses pembelajaran masih mengalami learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis.
Untuk mengejar ketertinggalan akibat learning loss tersebut, Muhadjir meminta sekolah dan madrasah untuk fokus menstabilkan proses belajar-mengajar ketimbang jadi tempat kampanye Pemilu.
"Sekolah ini kondisinya belum pulih jadi kegiatan pembelajaran di sekolah itu sebetulnya belum pulih. Jadi learning loss harus dikejar oleh sekolah yang kemarin proses pembelajarannya mengalami anomali, harus ditebus sekarang ini," kata dia, seperti dikutip Antara.
Di samping itu, kampanye di sekolah tidak akan efektif karena jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang jika di perguruan tinggi.
"Kalau kampus saya kira ada sisi baiknya, yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitas. Dan mereka, kan, sudah (bisa) memilih, kemudian juga tingkat kesadarannya juga sudah tinggi," kata dia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pimpin Langsung Kampanye Anies 2024
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengingatkan perguruan tunggu untuk menjaga jarak dan netral terhadap berbagai kegiatan politik sehingga mampu menciptakan rasa aman bagi warga kampus.
Ia menyatakan, kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik apalagi jika sampai terjadi lebih ramai kegiatan politik dibandingkan dengan kegiatan akademik.
Oleh sebab itu, ia meminta kampus tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik sehingga tujuan kampus sebagai tempat intelektual tetap dapat tercapai.
Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan menemukan cara agar pendidikan tinggi tetap bisa menjaga integritas dan netralitas seperti yang diharapkan masyarakat. (*)
Baca Juga:
Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah Bahayakan Keselamatan Siswa
Bagikan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
