Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah Bahayakan Keselamatan Siswa

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Agustus 2023
Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah Bahayakan Keselamatan Siswa

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Menyikapi putusan itu, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengaku kecewa dengan keputusan MK tersebut. Menurut dia, ruang pendidikan salah kaprah bila dijadikan lokasi kampaye untuk menarik suara.

Baca Juga:

KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye

Padahal selama ini, kata dia, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

"Sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)," ujar Retno melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/8).

Disamping itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo menuturkan, jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye secara teknis ini menyulitkan sekolah. Kata dia juga, kegiatan kampanyd ini bisa mengganggu kegiatan belajar sekolah.

"Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya," urainya.

Adapun alasan yang FSGI sebut atas putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yakni menjadi pertanyaan apakah lembaga pendidikan yang dimaksud dalam putusan MK tersebut berlaku pada sekolah TK, SD, dan SMP. Pasalnya menurut FSGI, usia peserta didik di tingkat tersebut bukanlah usia pemilih.

"Menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diperbolehkan? Seharusnya tidak, karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih," ujar Heru.

Kemudian alasan selanjutnya, FSGI menilai kendati kampanye dilakukan di SMA hanya ada sebagian saja usia pemilih.

Baca Juga:

Dapat Pantun dari Warga Gunung Kidul, Prabowo Tertawa: Belum Musim Kampanye

Kendati FSGI tak menampik, pemilih pemula ini jumlahnya cukup besar sehingga menjadi target banyak calon legislatif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur dan calon presiden.

FSGI menyebutkan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu.

"Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat," ujarnya.

FSGI menyebutkan apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

FSGI menyebutkan tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.

Kendati putusan MK menyebutkan tanpa atribut kampanye hal tersebut tak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

"Kondisi tersebut menurut FSGI jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah," lanjut Retno. (Asp)

Baca Juga:

Ajak Anak Muda Raih Cita-Cita Lewat Kampanye One Indonesia Live Your Dreams

#Kampanye #Sekolah #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Atap SDN Cepoko 2 Sragen Mendadak Roboh, 2 Guru Alami Luka
Atap SDN Cepoko 2 Sragen mendadak ambruk. Kejadian itu menimpa dua guru yang mengalami luka.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Atap SDN Cepoko 2 Sragen Mendadak Roboh, 2 Guru Alami Luka
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Indonesia
Program MBG Uji Coba Sistem Prasmanan ala Jepang, Siswa Ikut Sajikan Makanan
BGN menguji coba sistem prasmanan MBG di lebih dari 60 dapur SPPG. Siswa ikut piket menyajikan makanan hangat di kelas seperti di Jepang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Program MBG Uji Coba Sistem Prasmanan ala Jepang, Siswa Ikut Sajikan Makanan
Dunia
Demo Pelajar di Prancis Rusuh, Pemerintah Tutup Ratusan SMA
Para siswa mengatakan jam sekolah terlalu panjang, fasilitas tidak memadai, termasuk ruang kelas yang terlalu panas, dan terlalu banyak ketidakhadiran pengajar.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
 Demo Pelajar di Prancis Rusuh, Pemerintah Tutup Ratusan SMA
Indonesia
Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Wajib untuk Kelas 3 SD Mulai 2027
Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib bagi murid kelas 3 SD mulai tahun ajaran 2027/2028. Kemendikdasmen siapkan pelatihan guru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Wajib untuk Kelas 3 SD Mulai 2027
Indonesia
DPR Minta Perkuat Pengawasan Anggaran Revitalisasi Sekolah, Rawan Dikorupsi
Anggaran revitalisasi atau perbaikan gedung sekolah masih rawan disalahgunakan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 23 September 2026
DPR Minta Perkuat Pengawasan Anggaran Revitalisasi Sekolah, Rawan Dikorupsi
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Sekolah Rakyat Dilengkapi Lapangan Sepak Bola 105 Meter X 68 Meter Sesuai Standar FIFA
Pembangunan infrastruktur olahraga merupakan bagian dari investasi jangka panjang terhadap kualitas manusia Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Sekolah Rakyat Dilengkapi Lapangan Sepak Bola 105 Meter X 68 Meter Sesuai Standar FIFA
Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berkurang, Sekolah di Jakarta Kembali Tatap Muka Mulai Rabu 9 September 2026
Sekolah di Jakarta kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai 9 September 2026 setelah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berkurang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berkurang, Sekolah di Jakarta Kembali Tatap Muka Mulai Rabu 9 September 2026
Indonesia
PJJ Diterapkan akibat Abu Vulkanik, DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa Tetap Belajar Efektif
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung PJJ di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
PJJ Diterapkan akibat Abu Vulkanik, DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa Tetap Belajar Efektif
Bagikan