Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Sekolah, KPAI Sebut Berbahaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Agustus 2023
Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Sekolah, KPAI Sebut Berbahaya

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, aktivitas kampanye politik di sekolah dapat merusak perkembangan mental anak/siswa.

Hal itu disampaikan untuk merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah.

Komisioner KPAI Sylvana Apituley menjelaskan, ketika sejumlah peserta pemilu atau tim pemenangannya berkampanye di sekolah, apalagi di sekolah dengan jumlah murid pemilih pemula yang besar, tentu mereka akan berupaya memperebutkan suara para siswa.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pimpin Langsung Kampanye Anies 2024

Tak tertutup kemungkinan, mereka menyampaikan narasi yang tak sesuai fakta demi mendapatkan hati para siswa.

"Salah satu ancaman yang berbahaya bagi anak adalah konten kampanye yang tidak sesuai kenyataan karena berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan masa depan anak," kata Sylvana lewat keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan, bentuk kampanye yang dapat "merusak perkembangan emosi dan mental anak" adalah penyampaian agitasi, propaganda, stigma dan hoaks yang mengadu domba tentang lawan politik.

Bisa juga dalam bentuk ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni.

Semua bentuk kampanye negatif itu, kata dia, akan membentuk persepsi, sikap dan perilaku sosial anak yang negatif pula.

Umpamanya, apabila siswa dicekoki konten kampanye dengan narasi membenci dan agresif terhadap kelompok politik lain, maka dia berpotensi melakukan kekerasan terhadap temannya yang punya pilihan politik berbeda.

Perumpamaan itu, kata dia, berkaca dari hasil pengawasan KPAI selama 10 tahun terakhir terhadap gelaran Pemilu 2014, sejumlah pilkada, Pemilu 2019.

Sepanjang periode itu, selalu ada kelompok politik yang memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden/kepala daerah anggota legislatif/partai politik tertentu. Ketika itu, berkampanye di sekolah masih dilarang.

Karena itu, kata Sylvana, KPAI menyesalkan putusan MK memperbolehkan kampanye politik di sekolah.

"Putusan MK ini menyadarkan KPAI betapa belum semua pihak awas dan memprioritaskan hak-hak konstitusional anak, yang seringkali tersembunyi di balik kesadaran dan kepentingan dominan orang dewasa," ujarnya.

Baca Juga:

Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah Bahayakan Keselamatan Siswa

Sebagai catatan, putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU RI harus mengadopsi putusan tersebut ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.

Sylvana mengatakan, aktif berkomunikasi dengan pimpinan KPU RI untuk menyampaikan berbagai masukan yang perlu dimuat dalam revisi PKPU tersebut.

KPAI, kata dia, mengusulkan perubahan regulasi tersebut didasari atas semangat melindungi anak dan pemenuhan hak anak.

Beberapa bentuk usulan konkret KPAI adalah membuat aturan detail dan komprehensif terkait kampanye di sekolah serta mengatur sanksi yang tegas bagi peserta pemilu yang melanggar.

"KPAI juga segera akan mempublikasikan panduan pengawasan pemilu dan pilkada berbasis hak anak yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk ikut melakukan pengawasan yang efektif di lapangan," kata Sylvana. (Knu)

Baca Juga:

KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye

#Pemilu #Kampanye #Pilpres #KPAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan