DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Komisi III DPR RI (MP/Didik)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan alasan di balik pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hanya berlangsung dua hari.
Penjelasan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7) sebagai tanggapan dari masukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Habiburokhman mengungkapkan bahwa dari total 1.676 DIM RUU KUHAP, Komisi III hanya fokus membahas substansi baru. Ia beralasan bahwa sekitar 80% DIM dari pemerintah sifatnya tetap dan tidak memerlukan pembahasan ulang.
Baca juga:
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
"DIM dari pemerintah itu 80 persen sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita enggak boros waktu. Saya punya pengalaman, undang-undang itu, namanya anggota DPR kadang-kadang setuju aja interupsi,” kata Politisi Gerindra itu dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Percepatan pembahasan ini dilakukan untuk efisiensi waktu, mengingat adanya kecenderungan interupsi yang dapat memperlambat proses.
Meskipun pembahasan dilakukan secara cepat peluang perubahan substansi dalam draf RUU KUHAP masih sangat terbuka. Ia menekankan bahwa proses legislasi merupakan perpaduan antara kerja teknis dan politis, sehingga perubahan dapat terjadi hingga mendekati pengesahan paripurna.
Baca juga:
Legislator dari Dapil Jakarta I ini juga meyakinkan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru atau "ugal-ugalan." Ia berkomitmen Komisi III akan bekerja semaksimal mungkin.
Sebelumnya, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti singkatnya waktu pembahasan DIM RUU KUHAP, yakni pada 9-10 Juli. Ia berharap pembahasan tersebut dapat dilakukan secara matang, terbuka, berkelanjutan, serta mengakomodasi semua masukan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan