DPR: Negara Kalah dengan Djoko Tjandra, Masa Satu Buronan Saja Susah Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Juli 2020
DPR: Negara Kalah dengan Djoko Tjandra, Masa Satu Buronan Saja Susah Ditangkap

Ketua Komisi III DPR Herman Hery (tengah) usai RDP dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR menyoroti kasus buron Kejaksaan Agung terkait korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra yang masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

"Persoalanya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam, Ini Penjelasan Dukcapil Jaksel

Diketahui, Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Joko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Ist)

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, Djoko Tjandra mangkir atau tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin (6/7) kemarin dengan alasan sakit.

Alasan yang sama dipergunakan Djoko untuk tidak menghadiri sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020.
Herman Hery menyatakan, persoalan Djoko Tjandra sebenarnya sangat sederhana. Yang diperlukan saat ini hanya kemauan antarinstitusi penegak hukum untuk membekuk Djoko Tjandra.

"Tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara kejaksaan dan kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra," tegas dia.

Baca Juga:

Djoko Tjandra tak Berstatus DPO Saat Bikin e-KTP

Untuk itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengimbau, aparat penegak hukum untuk mempergunakan instrumen yang dimiliki untuk menangkap Djoko Tjandra.

"Saya mengimbau lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada, segera tangkap Djoko Tjandra untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah dengan Djoko Tjandra," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Buntut e-KTP Djoko Tjandra, Wali Kota Jaksel: Silakan Tanya Dukcapil DKI

#KPK #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Komisi III DPR meminta tersangka penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, dihukum kebiri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Bagikan