DPR Minta Polisi Evaluasi SOP Penggunaan Senjata dan Alat Peledak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2019
DPR Minta Polisi Evaluasi SOP Penggunaan Senjata dan Alat Peledak

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (mahkamahagung.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta polisi melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggunaan senjata dan alat peledak yang dimilikinya buntut ledakan granat asap di Monas pagi tadi. Mengingat, ledakan ini sudah dikonfirmasi berasal dari granat asap milik aparat.

“Saya instruksikan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait ledakan granat asap tersebut,” ujar Herman dalam keterangan yang diterima, Selasa, (3/12).

Baca Juga

Ledakan di Monas Berasal Granat Asap

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan publik butuh penjelasan lengkap, termasuk asal-muasal granat asap hingga melukai dua anggota TNI AD itu.

“Saya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan suasana Ibu Kota maupun daerah-daerah lain di Indonesia tetap aman,” pungkas Herman Herry.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan sejauh ini hanya satu granat asap yang meledak di kawasan Monumen Nasional. Dimana satu granat itu meledak hingga membuat dua orang anggota TNI jadi korban.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (empat kiri) (mahkamahagung.go.id)

Gatot mengaku sejauh penelusuran yang dilakukan di kawasan Monas pasca kejadian tersebut tidak ditemukan granat serupa di sana. Namun, hal ini masih perlu dikuatkan lagi dengan keterangan saksi di lokasi dan korban.

"Itu kita akan minta keterangan saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan saksi korban. Tapi, untuk sekarang sudah disisir gak ada. Kita sisir sudah gak ada," kata Gatot.

Baca Juga:

Bersihkan Citra Korup DPR Jadi Tugas Berat Puan Maharani Sebagai Ketua DPR

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesYusri Yunus menambahkan pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan saksi yang melihat kejadian di lokasi guna membantu mengungkap asal muasal granat. Kata dia sejauh ini yang ditemukan di lokasi kejadian hanyalah percikan granat yang meledak dan tak ada lagi temuan granat asap lain di sana selain yang meledak itu.

"Itu saja (granat asap yang meledak). Bukti-bukti percikannya dari granat asap ini masih ada sementara itu yang dikumpulkan saat olah TKP," katanya lagi. (Knu)

#Komisi III DPR #Ledakan Diduga Bom #Granat Aktif
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan