DPR Minta Kemnaker Selidiki Dugaan Pelecehan di Cikarang

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 08 Mei 2023
DPR Minta Kemnaker Selidiki Dugaan Pelecehan di Cikarang

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Jaka/Man/DPR R(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan di Cikarang, Jawa Barat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga:

Antisipasi Pelecehan Seksual, MRT Pisahkan Penumpang Perempuan

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty dalam keterangannya, Minggu (7/5).

Kasus pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan diberitakan marak terjadi di Cikarang. Pelecehan dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Netty mendesak agar Kemnaker mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut. Kemnaker diminta segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi. Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," ujarnya.

Menurut Netty, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga:

Lawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Lewat Metode Intervensi 5D

"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tegasnya.

Di sisi lain, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang.

"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," imbuhnya.

Menurut politikus partai dakwah ini, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.

"Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pj DKI 1 Bakal Blokir Pelaku Pelecehan Seksual di TransJakarta

#Pelecehan #Cikarang #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan