DPR Kritik Rencana Kemenperin Soal RSNI untuk Masker Kain
Ilustrasi pemakaian masker. Foto: (Unsplash/Engin Akyurt)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, mengkritik rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain.
"Standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran, namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri miko dan kecil bahkan perorangan," kata Baidowi kepada wartawan, Senin, (28/9).
Baidowi menegaskan, kemenperin harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil menengah bisa memproduksinya dengan mudah.
Baca Juga
Update Kasus Corona DKI Senin (28/9): 72.177 Positif, 57.741 Sembuh
"Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," tegas Baidowi.
Baidowi melanjutkan, Kemenprin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil.
"Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah, sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan," ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen.
Baca Juga
2 Hektar Lahan di TPU Rorotan Disiapkan Jadi Pemakaman Jenazah COVID-19
"SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu," kata Baidowi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan