DPR Kritik Kedatangan Ketua Komnas HAM ke Kediaman Lukas Enembe
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya pada Rabu (14/9). (ANTARA/ HO - Juru Bicara Gubernur Papua)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI melontarkan kritikan kepada Ketua dan Komisioner Komnas HAM saat ini yang terkesan menjalankan hal-hal yang di luar tugas pokok dan fungsinya.
Dalam kritikan tersebut, Komisi III menyinggung kunjungan Komnas HAM ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Komisi III saat melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan salah satu calon komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai, Komnas HAM periode sekarang tidak memiliki produk yang jelas. Bahkan, terkesan hanya mencari panggung di urusan-urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
“Catatan-catatan inilah yang hari ini kalau bicara Komnas HAM, maju kena, mundur kena, sesungguhnya tidak ada produk yang jelas selain kalau hari ini kita melihat panggung, yang bukan urusannya menjadi panggung Komnas HAM,” kata Desmond.
Desmond mencontohkan kunjungan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua, Rabu (28/9). Menurut Desmond, sangat aneh Komnas HAM ikut terlibat dalam kasus Lukas Enembe yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“Apa yang dilakukan Komnas HAM, Ketua Komnas HAM hari ini di kasus Papua, bagi kami ini lucu sekali. Ada pelanggaran HAM dalam proses pemanggilan KPK yang bisa dijadikan panggung? Maka kami hati-hati sekali menyeleksi (calon komisioner Komnas HAM 2022-2027),” ujarnya.
Baca Juga:
Bertemu Langsung, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Politikus Partai Gerindra ini berharap agar Komnas HAM ke depannya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk memahami dan melaksanakan asas-asas HAM internasional.
“Komnas HAM harus memahami persoalan hukum dan HAM di republik ini dengan kepentingan politik nasionalisme,” kata Desmond. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Beberkan Temuan Pembunuhan Warga di Timika Libatkan Anggota TNI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung