DPR Kekeh Tolak Lelang Gula, Pengamat Tak Habis Pikir
Ilustrasi stok gula pasir bulog. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Tertundanya lelang gula rafinasi banyak disayangkan oleh berbagai pihak. Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menunda lelang gula rafinasi, akibat ulah DPR tolak lelang gula rafinasi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyatakan tidak habis pikir kenapa DPR bisa bersikap seperti itu.
"Terkait dengan penolakan DPR saya tidak begitu paham, kenapa DPR bisa bersikap seperti itu. Soal sikap DPR sangat disayangkan pastinya," kata Huda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7).
Huda menyayangkan penundaan lelang gula rafinasi ini lantaran semakin lama stok gula semakin tipis.
Peneliti muda dari Indef ini menjelaskan bahwa industri gula memang banyak diincar oleh para pencari rente. Karena itu, menurutnya kebijakan ini sudah tepat agar keadilan dapat tercipta.
"Kalau saya lihat industri gula ini memang banyak yang 'suka' karena margin antara harga dalam negeri dan impor yang sangat tinggi dan menggiurkan pencari rente. Makanya biar adil pemerintah memberlakukan lelang gula rafinasi. Kebijakan yang tepat menurut saya," katanya.
Huda juga berpendapat, perusahaan makanan dan minuman (Mamin) yang menolak kebijakan ini patut dicurigai karena telah menolak kebijakan yang sarat transparansi ini.
"Soal perusahaan mamin yang menolak, ya, sepatutnya dicurigai karena menolak kebijakan yang transaparan ini," ucapnya.
Sementara itu, kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menyambut baik rencana ini untuk diterapkan segera.
Ketua Koperasi Ritel Tambun Suyono mengatakan, dengan adanya sistem lelang ini sebenarnya kalangan usaha akan mendapat kepastian memperoleh gula. Pasalnya, selama ini, pelaku UMKM sering tidak mendapat pasokan gula rafinasi yang memang diperuntukkan bagi keperluan industri.
Dengan adanya sistem lelang saat ini, maka pengadaan gula rafinasi lebih transparan dan setiap pengusaha memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh gula rafinasi ini. Seharusnya, kata dia, program pemerintah tersebut didukung oleh semua pihak.
"Saya mencatat banyak manfaat dengan sistem lelang ini, karena menjamin industri kecil menengah dapat pasokan GKR dengan harga yang wajar," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI M Nur Khabsin menilai kebijakan tersebut untuk memerangi mafia gula. Karena itu, dia menyatakan bahwa ada pihak yang menolak kebijakan Kemendag tersebut merupakan bagian dari mafia gula.
"Saya tidak mau menyebut nama. Kebijakan tersebut dibuat untuk memerangi mafia gula, maka saya pastikan bahwa pihak yang menentang adalah bagian dari mafia gula rafinasi," kata Nur Khabsin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Selain itu, Ekonom dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai kebijakan pemerintah lelang gula kristal rafinasi merupakan langkah positif untuk mendapatkan harga gula terbaik.
"Model lelang ini, 'kan secara ideal untuk menciptakan harga terbaik. Saya dukung kebijakan ini sebagai bagian upaya Kemendag menyelesaikan masalah rembesan GKR ke pasar konsumsi. Melalui lelang harga lebih adil, kemudian tata niaga diperbaiki, petani kecil bisa akses," ujar Bhima.
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum