DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli

Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Macan Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada warga negara asing.

Namun, pihak asing diperbolehkan memiliki hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Ini berarti, asing tidak dapat secara permanen memiliki tanah di Indonesia, melainkan hanya menyewanya dalam jangka waktu tertentu.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan adanya penjualan empat pulau kecil Indonesia yang terdaftar di situs jual beli pulau Private Islands Online. Untuk itu, DPR mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs tersebut.

Baca juga:

Alasan Pemerintah Pusat Turun Tangan Urai Masalah Pulau Enggano, Bikin Presiden Keluarkan Inpres

"Setelah kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kemarin, tiba-tiba ada pihak yang dengan mudah menjual pulau di Indonesia melalui situs. Ini harus segera diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah mereka menyewakan HGB atau HGU," ujar Dede Yusuf dalam keterangannya, Rabu (25/6).

"Jika demikian, perlu diperiksa siapa pemilik sertifikatnya, karena HGB atau HGU seharusnya tidak bisa disewakan ke pihak lain kecuali dalam bentuk kerja sama,"

Ia menambahkan bahwa perusahaan memang bisa mencari investasi dari mana saja, tetapi kata "menjual" itu yang tidak boleh.

"Nanti akan diselidiki. Apa dasarnya? Jika dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Namun, jika promosinya berbentuk penjualan, itu adalah kesalahan," tegas Dede.

Baca juga:

DPR dan Pemerintah Rakor Bahas Penyelesaian Masalah Pulau Enggano

Sebelumnya, pada 21 Juni, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan sedang mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas melalui situs jual beli online asing.

Senada, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa keempat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di www.privateislandonline.com—yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob—tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini dikarenakan pulau-pulau tersebut berada di kawasan konservasi dan merupakan milik negara.

#Pulau #Kepulauan #Pulau Dijual #Penjualan Pulau #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Berita Foto
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Berita Foto
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan AMPB saat audiensi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Akses keluar Gerbang Tol Slipi arah Grogol ditutup sementara imbas demo DPR 27 Agustus.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Bagikan