DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli

Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Macan Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada warga negara asing.
Namun, pihak asing diperbolehkan memiliki hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Ini berarti, asing tidak dapat secara permanen memiliki tanah di Indonesia, melainkan hanya menyewanya dalam jangka waktu tertentu.
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan adanya penjualan empat pulau kecil Indonesia yang terdaftar di situs jual beli pulau Private Islands Online. Untuk itu, DPR mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs tersebut.
Baca juga:
Alasan Pemerintah Pusat Turun Tangan Urai Masalah Pulau Enggano, Bikin Presiden Keluarkan Inpres
"Setelah kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kemarin, tiba-tiba ada pihak yang dengan mudah menjual pulau di Indonesia melalui situs. Ini harus segera diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah mereka menyewakan HGB atau HGU," ujar Dede Yusuf dalam keterangannya, Rabu (25/6).
"Jika demikian, perlu diperiksa siapa pemilik sertifikatnya, karena HGB atau HGU seharusnya tidak bisa disewakan ke pihak lain kecuali dalam bentuk kerja sama,"
Ia menambahkan bahwa perusahaan memang bisa mencari investasi dari mana saja, tetapi kata "menjual" itu yang tidak boleh.
"Nanti akan diselidiki. Apa dasarnya? Jika dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Namun, jika promosinya berbentuk penjualan, itu adalah kesalahan," tegas Dede.
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Rakor Bahas Penyelesaian Masalah Pulau Enggano
Sebelumnya, pada 21 Juni, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan sedang mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas melalui situs jual beli online asing.
Senada, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa keempat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di www.privateislandonline.com—yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob—tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini dikarenakan pulau-pulau tersebut berada di kawasan konservasi dan merupakan milik negara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
