DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli

Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Macan Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada warga negara asing.

Namun, pihak asing diperbolehkan memiliki hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Ini berarti, asing tidak dapat secara permanen memiliki tanah di Indonesia, melainkan hanya menyewanya dalam jangka waktu tertentu.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan adanya penjualan empat pulau kecil Indonesia yang terdaftar di situs jual beli pulau Private Islands Online. Untuk itu, DPR mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs tersebut.

Baca juga:

Alasan Pemerintah Pusat Turun Tangan Urai Masalah Pulau Enggano, Bikin Presiden Keluarkan Inpres

"Setelah kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kemarin, tiba-tiba ada pihak yang dengan mudah menjual pulau di Indonesia melalui situs. Ini harus segera diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah mereka menyewakan HGB atau HGU," ujar Dede Yusuf dalam keterangannya, Rabu (25/6).

"Jika demikian, perlu diperiksa siapa pemilik sertifikatnya, karena HGB atau HGU seharusnya tidak bisa disewakan ke pihak lain kecuali dalam bentuk kerja sama,"

Ia menambahkan bahwa perusahaan memang bisa mencari investasi dari mana saja, tetapi kata "menjual" itu yang tidak boleh.

"Nanti akan diselidiki. Apa dasarnya? Jika dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Namun, jika promosinya berbentuk penjualan, itu adalah kesalahan," tegas Dede.

Baca juga:

DPR dan Pemerintah Rakor Bahas Penyelesaian Masalah Pulau Enggano

Sebelumnya, pada 21 Juni, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan sedang mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas melalui situs jual beli online asing.

Senada, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa keempat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di www.privateislandonline.com—yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob—tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini dikarenakan pulau-pulau tersebut berada di kawasan konservasi dan merupakan milik negara.

#Pulau #Kepulauan #Pulau Dijual #Penjualan Pulau #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan