DPR Berharap UU KIA Berdampak pada Penurunan Stunting


DPR harap UU KIA akan berdampak pada penurunan stunting. (Foto: Unsplash/John Looy)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) berdampak pada penurunan angka stunting.
"Muatan undang-undang memberi perhatian pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak sehingga akan berperan penting dalam menghadirkan generasi unggul di masa depan," kata Netty dalam keterangannya, Kamis (13/6).
"Hal yang penting yakni pastikan UU ini berdampak pada penurunan stunting," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Netty, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menarik negara untuk berperan aktif dalam kesejahteraan keluarga. "Ini mendorong negara untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab anggota keluarga,” ujarnya.
Baca juga:
Oleh karena itu, Netty mendesak pemerintah agar segera menindaklanjutinya dengan perumusan peraturan pemerintah (PP) guna memastikan implementasi dapat dijalankan di lapangan.
Aturan itu, kata Netty, meliputi bagaimana asupan gizi untuk ibu dan anak terpenuhi dengan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KIA. "Asupan gizi untuk ibu dan anak jangan cuma diterjemahkan dengan program pemberian sembako gratis," imbuhnya.
Kesejahteraan ibu dan anak, lanjut Netty, hanya akan menjadi isapan jempol jika pemerintah tidak menyiapkan dana untuk memenuhi gizi seimbang bagi Ibu dan anak, pemenuhan layanan kesehatan yang optimal, serta adanya edukasi budaya hidup sehat untuk keluarga.
“Pastikan ibu dan anak mendapatkan makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, pemberian makanan pendamping air susu ibu dan makanan tambahan, layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.
Netty juga mendorong pemerintah aktif turun ke lapangan untuk memastikan tidak adanya tindakan sepihak, semisal PHK, pada pekerja yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan.
“Tindak tegas jika terbukti ada perusahaan yang menolak ajuan cuti melahirkan sampai enam bulan yang memenuhi persyaratan,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kata Politikus PSI Soal Rencana Pemprov Jakarta Beri Bantuan Bagi Pasangan Kesulitan Hamil

Hai Ibu Hamil! Disarankan Konsumsi Asam Folat Untuk Perkembangan Anak di Masa Depan

Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong

Dokter Bocorkan Cara Ajaib Bikin Anak Berprestasi Hanya dengan Musik

Air Kelapa Lebih dari Sekadar Segar! Ini Manfaatnya yang Vital untuk Ibu Hamil dan Pembentukan Air Ketuban

Dokter Tekankan Pentingnya Nutrisi Seimbang dan Susu Khusus bagi Ibu Hamil di Indonesia

Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Dokter Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat untuk Program Bayi Tabung

Mengenal 4 Fakta Menarik Mild Stimulation IVF

Sri Mulyani Ungkap Penerima Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 2 Juta Orang Termasuk Bumil dan Busui
