DPR Batalkan Rencana Pembangunan Apartemen

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Agustus 2017
DPR Batalkan Rencana Pembangunan Apartemen

Ketua DPR RI Setya Novanto (MP /Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI akhirnya membatalkan rencana pembangunan apartemen yang semula akan digunakan untuk tempat tinggal bagi para anggota dewan.

"Kami sudah putuskan secara bersama bahwa membangun atau menyewa apartemen tidak perlu, keputusan itu sudah final," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (22/8).

Novanto mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Ketua Tim Pembangunan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait pembatalan pembangunan apartemen.

Menurut Novanto, dirinya menjelaskan kepada keduanya bahwa Rumah Jabatan Anggota DPR di Ulu Jami dan Kalibata, kalau dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara, prosesnya sangat panjang sehingga tidak memungkinkan.

"Itu harus melalui proses nanti disampaikan dulu di Setneg, belum lagi proses-proses lain yang sangat panjang. Rumah Jabatan di Ulu Jami dan Kalibata masih layak bagi anggota DPR," ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana pembangunan gedung baru DPR, Novanto hanya menjelaskan bahwa kondisinya saat ini sangat tidak memungkinkan untuk menampung jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang dan para stafnya.

Dia mengatakan, gedung kantor di Nusantara I hanya mampu menampung 800-1.400 orang, sedangkan saat ini diisi 560 anggota DPR dan masing-masing memiliki tujuh tenaga ahli dan staf.

"Tim meminta saya untuk mempertimbangkan kembali terkait pembangunan gedung baru DPR. Nanti pak Fahri sebagai ketua tim yang akan menjelaskan lebih rinci," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

#Setya Novanto #Apartemen DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan