DPR Batalkan Rencana Pembangunan Apartemen


Ketua DPR RI Setya Novanto (MP /Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - DPR RI akhirnya membatalkan rencana pembangunan apartemen yang semula akan digunakan untuk tempat tinggal bagi para anggota dewan.
"Kami sudah putuskan secara bersama bahwa membangun atau menyewa apartemen tidak perlu, keputusan itu sudah final," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (22/8).
Novanto mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Ketua Tim Pembangunan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait pembatalan pembangunan apartemen.
Menurut Novanto, dirinya menjelaskan kepada keduanya bahwa Rumah Jabatan Anggota DPR di Ulu Jami dan Kalibata, kalau dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara, prosesnya sangat panjang sehingga tidak memungkinkan.
"Itu harus melalui proses nanti disampaikan dulu di Setneg, belum lagi proses-proses lain yang sangat panjang. Rumah Jabatan di Ulu Jami dan Kalibata masih layak bagi anggota DPR," ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana pembangunan gedung baru DPR, Novanto hanya menjelaskan bahwa kondisinya saat ini sangat tidak memungkinkan untuk menampung jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang dan para stafnya.
Dia mengatakan, gedung kantor di Nusantara I hanya mampu menampung 800-1.400 orang, sedangkan saat ini diisi 560 anggota DPR dan masing-masing memiliki tujuh tenaga ahli dan staf.
"Tim meminta saya untuk mempertimbangkan kembali terkait pembangunan gedung baru DPR. Nanti pak Fahri sebagai ketua tim yang akan menjelaskan lebih rinci," katanya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
