MerahPutih.com - DPR RI kembali menjadi sorotan dengan pengadaan barang dan jasa yang dianggap berlebihan.
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah menganggarkan sebanyak Rp 1,55 miliar untuk pengadaan 100 buah televisi ukuran 43 inch yang akan ditempatkan di ruang kerja anggota dewan.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proyek pengadaan televisi itu tercatat dengan kode RUP 36341964.
Baca Juga:
DPR Sahkan 9 Komisioner Komnas HAM
Sementara, nama paketnya yakni pengadaan TV LED 43 inch untuk ruang kerja anggota sebanyak 100 buah. Dalam situs itu tertulis satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR dengan menggunakan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 1.554.000.000 (Rp 1,5 miliar).
"Sumber dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," dikutip dari situs tersebut Rabu, (5/10).
Dalam situs juga tertulis pemanfaatan barang mulai Oktober sampai Desember 2022 dengan pemilihan E-Purchasing. Diketahui jadwal pelaksanaan kontrak pada Agustus hingga Oktober 2022. Sementara jadwal pemilihan penyedia dilakukan pada Agustus 2022. (Pon)
Baca Juga:
Aturan Dapil dan Alokasi Kursi Disepakati KPU dan DPR