DPD Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021
DPD Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU

Desakan pengesahan RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk menjawab berbagai persoalan kekinian.

Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga:

DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan

"Yang perlu diprioritaskan pertama adalah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum perempuan yang banyak dirangkum dalam RUU PKS. Jangan tunggu semakin banyak korban kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak baru mau mengesahkan regulasi itu," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Riri Damayanti

Riri menilai RUU ini harus mendapat perhatian serius untuk segera disahkan. Apalagi di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini dimana banyak pekerja rumah tangga yang dipecat.

Selain itu, keberadaan RUU itu juga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga khususnya perempuan yang saat ini masih banyak mendapatkan perlakuan tidak wajar.

"Dari laporan yang kami terima, pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan masih banyak yang termajinalkan. Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti sekarang, hidup mereka makin susah karena banyak yang dipecat," ujarnya.

Soal RUU KUHP, Riri menyebut kebutuhan untuk segera mengesahkan RUU ini sama mendesaknya dengan dua RUU sebelumnya. Menurut Riri, semangat revisi UU KUHP salah satunya bertujuan merubah persepsi publik yang selama ini menganggap hukum selalu diartikan dengan pemenjaraan orang.

Sidang DPR
Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

"Seseorang ketika melanggar hukum tidak harus semata-mata berakhir di penjara. Seseorang bisa didenda, bisa diawasi, bisa diminta bekerja untuk hal-hal positif. Intinya, selama hukuman itu bisa merubah seseorang menjadi lebih baik meski tidak harus dipenjara. Malah menurut saya rumah ibadah lebih baik ketimbang penjara dalam mengubah hidup seorang pelaku kejahatan," kata Riri menambahkan.

Selain itu, satu RUU lainnya yang dinilai penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang (UU) yakni RUU tentang Penanggulangan Bencana. Sebab RUU ini juga mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Empat RUU itu sangat penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Saya bersyukur Ketua DPR RI sudah menyatakan akan memprioritaskan hal ini dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan. Semoga tidak meleset," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Masa Sidang Dibuka Lagi, Puan Sebut DPR Kebut Penyelesaian 7 RUU Ini

#UU TPKS #RUU KUHP #DPD RI #Badan Legislasi
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita Foto
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, menyampaikan keterangan soal kondisi Papua, saat konferensi pers, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Indonesia
Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Berpeluang Disahkan Jadi UU Besok
RUU PPRT masuk tahap akhir. DPR berharap disahkan jadi UU setelah 22 tahun, untuk beri perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Berpeluang Disahkan Jadi UU Besok
Indonesia
Baleg DPR Mulai Bahas RUU PPRT, 417 DIM dari Pemerintah Bawa ke Tahap Krusial
DPR melalui Baleg mulai membahas RUU PPRT setelah menerima 417 DIM dari pemerintah. Regulasi ini dinilai penting untuk perlindungan pekerja rumah tangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Baleg DPR Mulai Bahas RUU PPRT, 417 DIM dari Pemerintah Bawa ke Tahap Krusial
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Berita Foto
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Ketua KWP Ariawan pada KWP Award 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 April 2026
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Bagikan