DPD Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021
DPD Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU

Desakan pengesahan RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk menjawab berbagai persoalan kekinian.

Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga:

DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan

"Yang perlu diprioritaskan pertama adalah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum perempuan yang banyak dirangkum dalam RUU PKS. Jangan tunggu semakin banyak korban kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak baru mau mengesahkan regulasi itu," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Riri Damayanti

Riri menilai RUU ini harus mendapat perhatian serius untuk segera disahkan. Apalagi di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini dimana banyak pekerja rumah tangga yang dipecat.

Selain itu, keberadaan RUU itu juga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga khususnya perempuan yang saat ini masih banyak mendapatkan perlakuan tidak wajar.

"Dari laporan yang kami terima, pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan masih banyak yang termajinalkan. Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti sekarang, hidup mereka makin susah karena banyak yang dipecat," ujarnya.

Soal RUU KUHP, Riri menyebut kebutuhan untuk segera mengesahkan RUU ini sama mendesaknya dengan dua RUU sebelumnya. Menurut Riri, semangat revisi UU KUHP salah satunya bertujuan merubah persepsi publik yang selama ini menganggap hukum selalu diartikan dengan pemenjaraan orang.

Sidang DPR
Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

"Seseorang ketika melanggar hukum tidak harus semata-mata berakhir di penjara. Seseorang bisa didenda, bisa diawasi, bisa diminta bekerja untuk hal-hal positif. Intinya, selama hukuman itu bisa merubah seseorang menjadi lebih baik meski tidak harus dipenjara. Malah menurut saya rumah ibadah lebih baik ketimbang penjara dalam mengubah hidup seorang pelaku kejahatan," kata Riri menambahkan.

Selain itu, satu RUU lainnya yang dinilai penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang (UU) yakni RUU tentang Penanggulangan Bencana. Sebab RUU ini juga mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Empat RUU itu sangat penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Saya bersyukur Ketua DPR RI sudah menyatakan akan memprioritaskan hal ini dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan. Semoga tidak meleset," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Masa Sidang Dibuka Lagi, Puan Sebut DPR Kebut Penyelesaian 7 RUU Ini

#UU TPKS #RUU KUHP #DPD RI #Badan Legislasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Bagikan