DPD Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU


Desakan pengesahan RUU PKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk menjawab berbagai persoalan kekinian.
Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga:
DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan
"Yang perlu diprioritaskan pertama adalah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum perempuan yang banyak dirangkum dalam RUU PKS. Jangan tunggu semakin banyak korban kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak baru mau mengesahkan regulasi itu," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Riri Damayanti
Riri menilai RUU ini harus mendapat perhatian serius untuk segera disahkan. Apalagi di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini dimana banyak pekerja rumah tangga yang dipecat.
Selain itu, keberadaan RUU itu juga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga khususnya perempuan yang saat ini masih banyak mendapatkan perlakuan tidak wajar.
"Dari laporan yang kami terima, pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan masih banyak yang termajinalkan. Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti sekarang, hidup mereka makin susah karena banyak yang dipecat," ujarnya.
Soal RUU KUHP, Riri menyebut kebutuhan untuk segera mengesahkan RUU ini sama mendesaknya dengan dua RUU sebelumnya. Menurut Riri, semangat revisi UU KUHP salah satunya bertujuan merubah persepsi publik yang selama ini menganggap hukum selalu diartikan dengan pemenjaraan orang.

"Seseorang ketika melanggar hukum tidak harus semata-mata berakhir di penjara. Seseorang bisa didenda, bisa diawasi, bisa diminta bekerja untuk hal-hal positif. Intinya, selama hukuman itu bisa merubah seseorang menjadi lebih baik meski tidak harus dipenjara. Malah menurut saya rumah ibadah lebih baik ketimbang penjara dalam mengubah hidup seorang pelaku kejahatan," kata Riri menambahkan.
Selain itu, satu RUU lainnya yang dinilai penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang (UU) yakni RUU tentang Penanggulangan Bencana. Sebab RUU ini juga mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penanggulangan bencana.
"Empat RUU itu sangat penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Saya bersyukur Ketua DPR RI sudah menyatakan akan memprioritaskan hal ini dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan. Semoga tidak meleset," katanya dikutip Antara.
Baca Juga:
Masa Sidang Dibuka Lagi, Puan Sebut DPR Kebut Penyelesaian 7 RUU Ini
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
