MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) memasuki tahap pembicaraan tingkat I setelah menerima ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah menerima 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Pembahasan ini masuk tahap pembicaraan tingkat I.
"Berdasarkan rekapitulasi daftar inventaris masalah dari pemerintah atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, total DIM berjumlah 417 DIM, tapi jangan kaget dulu dengan 417 DIM ini, ternyata terdiri dari 290 DIM batang tubuh dan 127 penjelasan dengan rincian," tutur Ketua Baleg DPR, Bob Hasan saat rapat kerja dengan Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Baca juga:
RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis
Bob merinci, dari DIM batang tubuh terdapat 204 DIM tetap, 6 DIM substansi baru, 10 DIM perubahan substansi, 52 DIM redaksional, dan 18 DIM dihapus. Sementara pada bagian penjelasan terdiri dari 54 DIM tetap, 16 DIM baru, 55 DIM redaksional, dan 1 DIM dihapus.
Setelah DIM diterima, Baleg menyepakati dua agenda utama, yakni penetapan jadwal rapat dan mekanisme pembahasan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Bob, yang langsung dijawab setuju oleh forum.
Bob memastikan pembahasan DIM RUU PPRT langsung dimulai hari ini. Ia berharap prosesnya berjalan sesuai jadwal.
Baca juga:
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Nasib Jutaan Pekerja Domestik Akhirnya Terang Benderang
Selanjutnya, Baleg juga menyepakati mekanisme pembahasan DIM. Untuk DIM yang bersifat tetap, disetujui langsung dalam rapat kerja. Sementara DIM lainnya akan dibahas di tingkat panitia kerja (panja).
“Kami tawarkan DIM tetap disetujui di rapat ini, sisanya dibahas di panja,” ujarnya.
Usulan tersebut disetujui oleh pemerintah dan anggota Baleg.
"Setuju," ujar para anggota Baleg dan pemerintah.
Dengan dimulainya pembahasan ini, RUU PPRT masuk tahap krusial. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan secara bertahap hingga mencapai kesepakatan akhir sebelum dibawa ke tahap berikutnya dalam proses legislasi. (Pon)