Dosen UNS Jadi Mediator Sidang Ijazah Palsu SMAN 6 Solo, Berharap Jokowi Datang
Sidang perkara gugatan ijazah Jowowi di PN Solo, Kamis (24/4). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam sidang perdata dugaan ijazah palsu SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4).
Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Surakarta, yakni Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Profesor Adi Sulistiyono.
“Kami menyerahkan mediasi perkara ini pada pihak tergugat dan penggugat. Jika hasil mediasi sudah ada, disampaikan pada PN Surakarta,” ujar Majelis Hakim persidangan Putu Gde Hariadi menutup sidang mengetuk palu.
Pengacara penggugat M. Taufiq menyebutkan, bahwa pihaknya meminta Profesor Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara ini. Kemudian, dari empat tergugat SMAN 6, KPU Solo, Jokowi dan UGM menyetujuinya.
Baca juga:
Ma’ruf Amin tak Hadir, Sidang Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka Ditunda 8 Mei
“Kami menunjuk mediator non hakim, Profesor Adi Sulistiyono, terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai pihak mediator perkara ini," ujar Taufiq.
Kemudian, kesepakatan bersama soal mediasi akan dilakukan di PN Solo pada Rabu (30/4). Dia memastikan mediasi ini bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
“Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukan ijazah aslinya,” tegas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
Baca juga:
Jokowi Absen Sidang Perdana Ijazah SMAN, Kuasa Hukum: Melayat Paus Vatikan
"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim," kata Irpan
Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Setelah Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terjerat Narkotika
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan