Dokumen Pendaftaran 17 Parpol Dinyatakan Lengkap
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menyampaikan perkembangan tahapan pendaftaran partai politik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 masih berlangsung. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 17 dari 22 partai politik yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Rabu (10/8).
Baca Juga:
Airlangga Sebut Kehadiran 3 Parpol KIB di KPU Tunjukkan Soliditas Menuju Pemilu 2024
Dengan demikian, menurut Hasyim, sebanyak 17 partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.
"Sementara, 5 partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran)," ucap Hasyim, dikutip Antara.
Menurut dia, partai politik yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.
"Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftar pada Kamis (11 Agustus 2022) ada 1 parpol, kemudian Jumat (12 Agustus 2022) ada 7 parpol, Sabtu (13 Agustus 2022) ada 1 parpol, dan Minggu (14 Agustus 2022) ada 1 parpol," ujarnya.
Baca Juga:
Marching Band hingga Reog Iringi Rombongan 3 Parpol KIB ke KPU
Sementara pada Rabu, 10 Agustus 2022, menurut dia, 4 partai politik mendaftar ke KPU RI, yakni PSI, PAN, Golkar, dan PPP.
PAN, Golkar, dan PPP hadir berbarengan mendaftar ke KPU sebagai partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). (*)
Baca Juga:
3 Ketum Parpol Koalisi Jokowi Bakal Datangi KPU Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter