Dokter Bimanesh Segera Jalani Sidang Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP


Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang terlibat dalam kasus dugaan merekayasa sakitnya Setya Novanto itu, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
Dengan adanya pelimpahan, maka Jaksa Penuntut Umum KPK kini memiliki waktu selama 2 minggu untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"BST direncanakan akan di sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," jelas Febri.
Bimanesh disebut bersama-sama mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatur agar Setnov bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Salah satu langkah Bimanesh membantu Setnov yaitu dengan membuat surat pengantar rawat inap yang sebelumnya diminta oleh Fredrich kepada dokter Michael Chia Cahaya, namun ditolak. Bimanesh menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.
Dalam surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien.
Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Setnov sebelum dirinya merujuk mantan Ketua DPR itu untuk dirawat inap.
Dokter spesialis penyakit dalam itu saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan merintangi penyelidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
