DKPP Terima Ratusan Aduan Terkait Pelanggaran Pemilu, 128 Perkara Telah Disidangkan


Ketua DKPP Heddy Lukito memberikan keterangan terkait pelanggaran pemilu. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat per tanggal 1 November 2023, dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP sebanyak 285 aduan.
Dari jumlah aduan yang masuk, sebanyak 128 perkara telah dilimpahkan ke bagian persidangan.
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, sebagai rincian laporan itu terdapat pengadu dari unsur masyarakat sebanyak 255, dari partai politik dua orang, dan dari penyelenggara pemilu 28 orang.
“Sebagian besar aduan yang masuk tentang rekrutmen penyelenggaraan pemilu,” ujar Heddy di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II dengan tema Mewujudkan Pemilu Berintegritas di Lorin Solo Hotel di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (14/11).
Baca Juga:
Pakar Ingatkan Bahaya Penggunaan Alat Negara Jelang Pemilu
Ia mengatakan, sejumlah aduan terkait dengan tahapan pemilu yang masuk terkait dengan rekrutmen anggota Bawaslu baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Mereka yang tidak lolos mengadukan ke DKPP. Ada indikasi karena mereka anggota partai politik atau pengurus partai politik," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan aturan maka penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik sejak lima tahun sebelumnya.
"Di KPU beberapa waktu lalu melakukan rekrutmen provinsi, kabupaten/kota ada yang terlibat partai politik," ucap dia.
Sedangkan aduan yang terkait dengan non tahapan pemilu, kata dia, menyangkut asusila, baik itu perselingkuhan dan sebagainya.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan tersebut, dikatakannya, bertujuan untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
"Agar nanti dalam praktik di lapangan tidak ada perbedaan dalam hal menaati kode etik penyelenggaraan pemilu, mentaati peraturan perundang-undangan kepemiluan ini. Kita tahu Pemilu 2024 bukan Pemilu biasa, ini Pemilu yang luar biasa," katanya.
Baca Juga:
Tolak Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye, Gereja Katolik Pastikan Netral di Pemilu 2024
Menurut dia, diperlukan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI, Bawaslu RI, sampai dengan ad hoc harus tegak lurus pada reputasi, tegak lurus pada kode etik penyelenggara pemilu, dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan.
"Kalau penyelenggara pemilu punya integritas tinggi, saya sangat yakin akan melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang juga punya integritas,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri di Pemilu 2024
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
