Pakar Ingatkan Bahaya Penggunaan Alat Negara Jelang Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 November 2023
Pakar Ingatkan Bahaya Penggunaan Alat Negara Jelang Pemilu

Ilustrasi. ANTARA/HO/Dokumen Pribadi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perangkat negara diharapkan tidak ikut intervensi atau memenangkan calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, saat ini mayoritas sedang merasakan buramnya demokrasi di Indonesia. Zainal menawarkan agar di waktu singkat jelang Pemilu 2024, dibuat aturan yang membatasi wewenang presiden, dengan mengacu pada model “lame duck” di Amerika Serikat (AS).

Hal itu disampaikan Zainal saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan Demokrasi dari Cengkeraman Oligarki dan Dinasti Politik" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/11).

Baca Juga:

9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri di Pemilu 2024

Hadir juga sejumlah tokoh dalam diskusi itu, di antaranya Franz Magnis Suseno, Prof Ikrar Nusabakti, Usman Hamid, Bivitri Susanto, dan Rafly Harun.

Zainal membeberkan rentetan peristiwa dari pengajuan batas usia capres-cawapres, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelanggaran etik berat hakim MK Anwar Usman, hingga majunya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi potret buram demokrasi saat ini.

Zainal mengatakan, rentetan peristiwa itu harus menjadi panggilan bagi semua pihak untuk menyelamatkan demokrasi.

"Saya kira kita sudah berhadapan dan selesai pembicaraan kita soal buramnya demokrasi. Nah sekarang adalah musim panggilan untuk menyelamatkan demokrasi," kata Zainal.

Ia pun memberikan tiga buah penawaran agar demokrasi tetap tegak menjelang masa Pemilu 2024 mendatang.

Pertama, dia menilai tidak wajar untuk negara seperti Indonesia dengan sistem presidensil, tidak membatasi sedikit pun soal wewenang presiden ketika proses transisi jelang Pemilu.

Dia pun mengulas soal ilmu di Amerika Serikat dan beberapa negara yang dibahasakan dengan istilah lame duck atau bebek lumpuh. Di mana, Presiden itu harus dibatasi karena sangat potensial menggunakan kekuasaannya. Apalagi, presiden incumbent yang sangat mungkin menggunakan kekuasaannya untuk mendorong calon tertentu untuk menjadi the next president.

"Nah kita tidak mengatur apa-apa soal apa lame duck itu, padahal di beberapa negara itu diatur. Misalnya presiden sudah tidak boleh lagi mengambil langkah-langkah penting yang berkaitan dengan keuangan dan berkaitan dengan jabatan. Itu enggak boleh lah, dihalangi," jelas dia.

"Indonesia itu negara yang sama sekali tidak mengatur lame duck-nya seorang presiden padahal bahaya sekali," sambung Zainal.

Baca Juga:

Pemilu Dilangsungkan 14 Februari, Kaesang Usul Tinta Pencoblosan Warna Pink

Hal ini penting karena kekhawatiran yang disampaikan Zainal sebagai poin kedua. Yakni dia mengkhawatirkan gejala penggunaan uang negara secara berlebihan. Di mana, akan muncul program-program bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat jelang Pemilu.

Zainal menilai, hal-hal itu bakal dilakukan untuk meninabobokan rakyat dan lupa atas problem demokrasi yang dilakukan oleh pengusaha untuk memuluskan calon yang didukung.

Padahal, dia menyebut, BLT yang diberikan merupakan uang rakyat dan bukan uang presiden.

"Itu menjadi bahan yang paling mungkin dipakai untuk meninabobokkan publik," kata Zainal.

"Itu uang kita sebenarnya yang di disalurkan ulang. Jadi jangan sampai kemudian seakan-akan membahasakan itu menjadi uangnya presiden. Dan seakan-akan itu harus menjadi (bagian dari) the next president, atau the next wakil presiden (yang didukung presiden yang sedang berkuasa),” jelasnya.

Kemudian, Zainal juga menyoroti soal penggunaan aparat negara jelang Pemilu.

Dia menyebut, bagaimana TNI-Polri sebenarnya harus keluar dari proses pemilihan karena sebagai armed forces, memiliki kekuatan untuk memaksakan sesuatu.

"Kalau aparat negara itu tidak netral maka saya kira itu adalah intervensi armed forces melalui pintu belakang dan itu berbahaya tentu saja buat demokrasi,” katanya.

“Nah yang ketiga kalau kita mau bicara soal selain penggunaan uang, kemudian aparat yang ketiga adalah penggunaan fasilitas negara," tutup Zainal. (Pon)

Baca Juga:

Heru Budi Minta Warga DKI Pilah-pilah Informasi Jelang Pemilu 2024

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan