9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri di Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 November 2023
9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Netralitas Polri tengah dipertaruhkan di tahun politik 2024. Apalagi, potensi tarik menarik intervensi oknum berkuasa sangatlah kuat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024. Polri juga menginstruksikan ke seluruh anggotanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga

Panglima TNI hingga Kapolri Antar Jenderal Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ungkap Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut Ramadhan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.

"Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Baca Juga

Kapolri Singgung Potensi Ancaman Bangunnya Sel Tidur Terorisme saat Pemilu 2024

Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2.

"Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," paparnya.

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas. maupun pribadi guna kepentingan politik.

7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.

9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (Knu)

Baca Juga

Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Warga Tolak Provokasi di Pemilu 2024

#Breaking #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan