9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri di Pemilu 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am.
MerahPutih.com - Netralitas Polri tengah dipertaruhkan di tahun politik 2024. Apalagi, potensi tarik menarik intervensi oknum berkuasa sangatlah kuat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024. Polri juga menginstruksikan ke seluruh anggotanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga
Panglima TNI hingga Kapolri Antar Jenderal Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ungkap Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut Ramadhan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.
"Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Baca Juga
Kapolri Singgung Potensi Ancaman Bangunnya Sel Tidur Terorisme saat Pemilu 2024
Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2.
"Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," paparnya.
Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas. maupun pribadi guna kepentingan politik.
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (Knu)
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Warga Tolak Provokasi di Pemilu 2024
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri