DKPP Sebut TPD Dilarang Tangani Perkara Etik Penyelenggara Pemilu
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah). (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terlibat dalam seleksi Anggota KPU atau Bawaslu untuk aktif menangani perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa DKPP.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, larangan ini berlaku bagi TPD yang terlibat seleksi baik sebagai tim seleksi maupun sebagai peserta seleksi.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Heddy saat membuka Rapat Konsolidasi Nasional TPD Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring pada Senin (20/3).
“(TPD) ada yang diminta menjadi panitia seleksi, kemudian ada yang mendaftar sebagai penyelenggara, maka tidak diperkenankan ikut menangani perkara,” ungkap Heddy.
Sebagai informasi, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023 tentang Petunjuk bagi TPD yang akan Mengikuti Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta Calon Tim Seleksi.
Dalam Surat Edaran tertanggal 13 Maret 2023 tersebut ditegaskan TPD yang menjadi tim/panitia seleksi akan dinonaktifkan dan tidak dilibatkan sebagai majelis pemeriksa pada persidangan DKPP.
Selain itu, TPD yang terpilih sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri sebagai TPD jika terpilih sebagai Anggota KPU/Bawaslu.
Larangan tersebut, menurut Heddy, dimaksudkan untuk menjaga integritas TPD sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya konflik kepentingan dalam penegakan KEPP.
Baca Juga:
DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut
“Ketika selesai menjadi pantia seleksi, maka bisa menangani perkara lagi. Kalau lolos sebagai penyelenggara, silahkan mengajukan pengunduran diri kepada kami,” tegas mantan wartawan senior tanah air ini.
Dalam kesempatan ini, Heddy kembali menegaskan TPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. TPD memiliki tugas mulia yaitu menjaga etika dan perilaku penyelenggara pemilu.
TPD juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran KEPP. Rekomendasi dari TPD bertujuan agar penyelenggara tetap bekerja sesuai dengan norma hukum dan etika.
“DKPP maupun TPD tidak mencari-cari kesalahan dari penyelenggara, tetapi mengarahkan penyelenggara agar tidak melanggar etika,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pembukaan Rapat Konsolidasi Nasional TPD ini dihadiri oleh empat Anggota DKPP yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. Serta TPD seluruh Indonesia yang berjumlah 204 orang. (Pon)
Baca Juga:
Ketua KPU Diperiksa DKPP Terkait Komentar Sistem Pemilu Tertutup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029