Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DKPP Sebut TPD Dilarang Tangani Perkara Etik Penyelenggara Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 20 Maret 2023
DKPP Sebut TPD Dilarang Tangani Perkara Etik Penyelenggara Pemilu

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah). (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terlibat dalam seleksi Anggota KPU atau Bawaslu untuk aktif menangani perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa DKPP.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, larangan ini berlaku bagi TPD yang terlibat seleksi baik sebagai tim seleksi maupun sebagai peserta seleksi.

Baca Juga:

DKPP Tegaskan Pemilu Tetap Berlangsung Lima Tahun Sekali

Demikian disampaikan Heddy saat membuka Rapat Konsolidasi Nasional TPD Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring pada Senin (20/3).

“(TPD) ada yang diminta menjadi panitia seleksi, kemudian ada yang mendaftar sebagai penyelenggara, maka tidak diperkenankan ikut menangani perkara,” ungkap Heddy.

Sebagai informasi, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023 tentang Petunjuk bagi TPD yang akan Mengikuti Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta Calon Tim Seleksi.

Dalam Surat Edaran tertanggal 13 Maret 2023 tersebut ditegaskan TPD yang menjadi tim/panitia seleksi akan dinonaktifkan dan tidak dilibatkan sebagai majelis pemeriksa pada persidangan DKPP.

Selain itu, TPD yang terpilih sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri sebagai TPD jika terpilih sebagai Anggota KPU/Bawaslu.

Larangan tersebut, menurut Heddy, dimaksudkan untuk menjaga integritas TPD sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya konflik kepentingan dalam penegakan KEPP.

Baca Juga:

DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut

“Ketika selesai menjadi pantia seleksi, maka bisa menangani perkara lagi. Kalau lolos sebagai penyelenggara, silahkan mengajukan pengunduran diri kepada kami,” tegas mantan wartawan senior tanah air ini.

Dalam kesempatan ini, Heddy kembali menegaskan TPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. TPD memiliki tugas mulia yaitu menjaga etika dan perilaku penyelenggara pemilu.

TPD juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran KEPP. Rekomendasi dari TPD bertujuan agar penyelenggara tetap bekerja sesuai dengan norma hukum dan etika.

“DKPP maupun TPD tidak mencari-cari kesalahan dari penyelenggara, tetapi mengarahkan penyelenggara agar tidak melanggar etika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pembukaan Rapat Konsolidasi Nasional TPD ini dihadiri oleh empat Anggota DKPP yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. Serta TPD seluruh Indonesia yang berjumlah 204 orang. (Pon)

Baca Juga:

Ketua KPU Diperiksa DKPP Terkait Komentar Sistem Pemilu Tertutup

#DKPP #Ketua DKPP #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan