DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kota Surabaya Besok


Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (ANTARA/HO-DKPP)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya pada Jumat (6/10) pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan itu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Perkara ini diadukan Achmad Aben Achdan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad.
Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan meminta uang sejumlah Rp 5.000.000 sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga:
Bawaslu Beri Pesan Khusus untuk Warga Desa saat Pemilu 2024
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua, Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.
Baca Juga:
Pileg dan Pilkada Berdekatan, Bawaslu Minta Kesiapan Pengawas Pemilu 2024
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bawaslu Ungkap Sejumlah Tantangan di Pemilu, Politisasi Identitas hingga Politik Uang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
