DKPP Pecat Ketua KPU Sabu Raijua Terkait Calon Bupati Warga Negara AS


DKPP membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10).
Dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Pajdi. Kirenius merupakan teradu I dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.
Baca Juga:
PSU Sabu Raijua Dimenangkan Nikodemus dan Yohanis Uly Kale
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi kepada anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V Edon.
Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V, Susanna V. Edon selaku anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra.

Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu. Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020.
Baca Juga:
Ribuan Warga Ikut Nyoblos PSU Pilkada Bupati Sabu Raijua
Saat proses verifikasi calon, para teradu disebut Erben telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para ter
adu.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon. (Pon)
Baca Juga:
Logistik PSU Pilkada Sabu Raijua Siap Didistribusikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
