DKPP Pecat Ketua KPU Sabu Raijua Terkait Calon Bupati Warga Negara AS
DKPP membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10).
Dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Pajdi. Kirenius merupakan teradu I dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.
Baca Juga:
PSU Sabu Raijua Dimenangkan Nikodemus dan Yohanis Uly Kale
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi kepada anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V Edon.
Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V, Susanna V. Edon selaku anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra.
Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu. Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020.
Baca Juga:
Ribuan Warga Ikut Nyoblos PSU Pilkada Bupati Sabu Raijua
Saat proses verifikasi calon, para teradu disebut Erben telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para ter
adu.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon. (Pon)
Baca Juga:
Logistik PSU Pilkada Sabu Raijua Siap Didistribusikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres