DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati sebagai Cagar Budaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Januari 2023
DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati sebagai Cagar Budaya

Presiden Sukarno seusai menghadiri pernikahan putrinya Rachmawati Soekarnoputri (kedua kiri) di kediaman Ibu Fatmawati, Bengkulu (14/3/1969). (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO-IPPHOS)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia Fatmawati yang berada di Kebayoran Baru menjadi bangunan cagar budaya.

Penetapan status cagar budaya rumah putri daerah dari Bengkulu itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022.

Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.

Baca Juga:

Mangkunegoro X Angkat Bicara Soal Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran yang Dirobohkan

"Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany di Jakarta, Jumat (13/1), seperti dikutip Antara.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemudian menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.

Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati tapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu.

Ia menambahkan, setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya status rumah tersebut adalah cagar budaya.

Baca Juga:

Dirobohkan, Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran Rata dengan Tanah

Apabila rumah tersebut dikunjungi warga atau wisatawan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kata Linda.

Adapun luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu memiliki luas sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)

Baca Juga:

Tanggapan TransJakarta Proyek Halte Bundaran HI Lewati Objek Diduga Cagar Budaya

#Fatmawati Soekarno #Cagar Budaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Mari kita jaga museum dan cagar budaya yang ada di tempat kita masing-masing agar tetap lestari
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Lifestyle
Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024
Cagar budaya tersebar di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Oktober 2024
Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024
Indonesia
Nadiem Satukan 18 Museum dan 34 Cagar Budaya Dalam Satu Badan
Pembentukan BLU itu sejalan dengan reformasi keuangan negara yang mengalami pergeseran sistem anggaran dari tradisional menjadi berbasis kinerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Mei 2024
Nadiem Satukan 18 Museum dan 34 Cagar Budaya Dalam Satu Badan
Indonesia
Pemprov DKI Tetapkan Gedung Utama Bappenas Jadi Bangunan Cagar Budaya
pkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.
Andika Pratama - Jumat, 19 Mei 2023
Pemprov DKI Tetapkan Gedung Utama Bappenas Jadi Bangunan Cagar Budaya
Indonesia
DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati sebagai Cagar Budaya
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Januari 2023
DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati sebagai Cagar Budaya
Indonesia
Dirobohkan, Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran Rata dengan Tanah
Pembongkaran pendopo kompleks Dalem Tumenggungan yang ada di kompleks bersejarah itu sangat disayangkan karena bangunan tersebut sudah disahkan menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) oleh Pemerintah Kota Surakarta pada 2021.
Andika Pratama - Kamis, 12 Januari 2023
Dirobohkan, Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran Rata dengan Tanah
Bagikan