Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dirobohkan, Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran Rata dengan Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Januari 2023
Dirobohkan, Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran Rata dengan Tanah

Bangunan bersejarah Dalem Tumenggungan di Jl Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah rata dengan tanah, Kamis (12/1). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bangunan bersejarah yang dikenal dengan Dalem Tumenggungan di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, rata dengan tanah.

Pembongkaran pendopo kompleks Dalem Tumenggungan yang ada di kompleks bersejarah itu sangat disayangkan karena bangunan tersebut sudah disahkan menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) oleh Pemerintah Kota Surakarta pada 2021.

Baca Juga

Jokowi akan Hadiri Jalan Sehat 1 Abad NU di Mangkunegaran

Seorang warga setempat Mujiono tak tahu menahu jika bangunan itu tiba-tiba sudah rata dengan tanah. Ia mengatakan sebelum bangunan dirobohkan, lokasi tanah kompeks ditutup rapat dengan seng.

"Lokasi Dalem Tumenggungan beberapa bulan terakhir ini cukup tertutup untuk publik seiring rencana pembangunan yang dilakukan oleh sang pemilik," kata Mujiono, Kamis (12/1).

Ia mendapatkan informasi setelah rata dengan tanah bangunan akan dibangun penginapan atau gedung pertemuan. Sebelum dilakukan pembangunan, beberapa lama sebelumnya ada pemberian ganti rugi pada 30 KK yang tinggal di kawasan Dalem Tumenggungan tersebut.

"Mayoritas KK yang memiliki humian kecil mendapatkan ganti rugi lahan seluas 200 meter persegi dan uang tunai Rp 30 juta," katanya.

Baca Juga

Puro Mangkunegaran Sajikan Wisata Demo Memasak Apem Khas Mangkunegaran

Disinggung soal bagian pendopo yang hilang, dirinya tidak mengetahui kapan tepatnya pendopo yang sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) itu dibongkar.

"Yang bisa dipastikan bahwa saat ini pendopo itu telah rata dengan. Padahal ada plakatnya cagar budaya. Dulu letaknya ada di depan pendopo bagian sisi timur," terang dia.

Diketahui, Taman Putro merupakan TK tertua di Solo yang telah eksis pada 1943 hingga 2014 silam. Sepak terjang bangunan lawas itu tidak hanya sebatas sebagai lokasi pendidikan, melainkan juga sebagai lokasi bersejarah karena tercatat sebagai lokasi pertama tempat didirikannya radio amatir milik pribumi pertama yang ada di Indonesia oleh Mangkunagoro VII dan koleganya pada 1 April 1933. Solo Radio Vereening (SRV) mulai mengudara pada 5 Januari 1934 sebelum akhirnya surut saat Jepang menduduki Indonesia.

Kabid Pelestarian Cagar Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solo, Sungkono membenarkan jika bangunan di kompleks Dalem Tumenggungan sudah tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya yang ditetapkan lewat SK Wali Kota pada 2021 lalu.

"Benar sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dan di SK-kan tahun 2021. Kami akan melakukan pengecekan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Puro Mangkunegaran Ramai Diserbu Wisatawan Imbas dari Pernikahan Kaesang-Erina

#Breaking #Solo #Mangkunegaran #Cagar Budaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Bagikan