Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah

Rizki FitriantoRizki Fitrianto - Senin, 21 Desember 2015
Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah

Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/15

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan terdakwa Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12).

Rio dinilai bersalah lantaran telah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diterimanya selaku Anggota DPR dan Sekjen Nasdem pada bulan Mei 2015 lalu setelah adanya islah antara Gatot dengan Tengku Erry Nuradi saat ini pelaksana tugas (Plt) Gubernur  Sumut, di Kantor DPP Nasdem yang dimediasi Surya Paloh.

Pemberian uang kepada Rio itu dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Rio dinilai mempunyai akses untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pasalnya Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem. Bahkan, Rio pun menjanjikan Gatot akan berkomunikasi dengan Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua," papar Hakim Artha.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," terangnya.

Rio sendiri menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Saya terima keputusannya, terim kasih," tandas Rio.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Rio sebelumnya hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara. Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan
  2. KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella
  3. Rio Capella Jadi Tersangka, Jaksa Agung Terancam Lengser
  4. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  5. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
#Sekjen NasDem #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor #Patrice Rio Capella
Bagikan
Ditulis Oleh

Rizki Fitrianto

Less Hated, More Educated.

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 42 menit lalu
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan