Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 19 Agustus 2015
Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Sutan Bhatoegana, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Divonis 10 tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memastikan diri akan melakukan perlawanan hukum atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap dirinya selama 10 tahun penjara.

Politikus yang identik dengan kata "masuk itu barang" dan "ngeri-ngeri sedap" memutuskan akan mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta.

"Ya terus terang saja kita harus banding, harus kita lawan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/8).

Sutan juga mengaku tidak kaget, heran dan terkejut dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada dirinya. Bahkan Sutan menuding peradilan yang terjadi hanyalah sebatas sandiwara atau sinetron.

Dikatakan sebagai dagelan pengadilan lantaran Sutan menilai bahwa majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan olehnya. Padahal majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukan olehnya.

"Tapi satupun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli dan pledoi sama sekali tidak dianggap," tandasnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sutan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Tipikor Artha Theresia secara sah dan terbukti Sutan dinyatakan bersalah.

Majelis hakim memutuskan Sutan terbukti menerima pemnberian uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (PABN-P) tahun 2013 dan peneriman gratifikasi. Dalam dakwaan pertama Sutan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM).

Kemudian untuk dakwaan kedua Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah karena menerima hadiah senilai USD 200 ribu dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan bersalah karena menerima rumah di jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Sementara itu
dakwaan Jaksa terkait penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep dan uang senilai Rp50 juta dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dinyatakan majelis tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," ucap Hakim Artha.

BACA JUGA:  

Terbukti Bersalah, Si Ngeri-ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara 

 

#Pengadilan Tipikor #Sutan Bhatoegana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan