Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 19 Agustus 2015
Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Sutan Bhatoegana, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Divonis 10 tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memastikan diri akan melakukan perlawanan hukum atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap dirinya selama 10 tahun penjara.

Politikus yang identik dengan kata "masuk itu barang" dan "ngeri-ngeri sedap" memutuskan akan mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta.

"Ya terus terang saja kita harus banding, harus kita lawan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/8).

Sutan juga mengaku tidak kaget, heran dan terkejut dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada dirinya. Bahkan Sutan menuding peradilan yang terjadi hanyalah sebatas sandiwara atau sinetron.

Dikatakan sebagai dagelan pengadilan lantaran Sutan menilai bahwa majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan olehnya. Padahal majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukan olehnya.

"Tapi satupun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli dan pledoi sama sekali tidak dianggap," tandasnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sutan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Tipikor Artha Theresia secara sah dan terbukti Sutan dinyatakan bersalah.

Majelis hakim memutuskan Sutan terbukti menerima pemnberian uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (PABN-P) tahun 2013 dan peneriman gratifikasi. Dalam dakwaan pertama Sutan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM).

Kemudian untuk dakwaan kedua Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah karena menerima hadiah senilai USD 200 ribu dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan bersalah karena menerima rumah di jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Sementara itu
dakwaan Jaksa terkait penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep dan uang senilai Rp50 juta dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dinyatakan majelis tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," ucap Hakim Artha.

BACA JUGA:  

Terbukti Bersalah, Si Ngeri-ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara 

 

#Pengadilan Tipikor #Sutan Bhatoegana
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan