Dituntut Ganti Rugi Banjir, Pemprov DKI: Bagaimana Bisa Bayar Sesuatu yang tidak Ada
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta. Senin (16/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Merahputih.com - Sejumlah pengusaha mall di Jakarta menuntut kompensasi ganti rugi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat banjir pada awal Januari 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan Pemprov DKI tidak akan memberikan ganti rugi ke pengusaha mall akibat banjir.
"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur. Ada nomenklatur, ada angka. Bagaimana kita bisa membayar sesuatu yang tidak ada," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Baca Juga
Siang ini Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat
Saefullah juga mengaku hingga saat belum menerima surat tuntutan permintaan kompensasi ganti rugi dan permintaan keringanan pajak dari asosiasi Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI).
"Belum ada ke saya suratnya," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Mengingat surat tersebut belum tersampaikan, Saefullah jelas belum berani untuk mengonfirmasi peluang pemberian kompensasi. Sekalipun surat sudah masuk, Pemprov DKI bakal mendiskusikan kepada sejumlah pihak soal kemungkinan pemberian kompensasi pajak.
"Penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada juga organisasi samping kepala daerah seperti BKPP, BPK. Kepada mereka, kita bisa meminta advice (saran) dan sebagainya," papar Saefullah.
Seperti diketahui, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI akibat banjir mengepung Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu.
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Pembentukan Pansus Banjir Tidak Penting
Banjir membuat operasional sejumlah mall berhenti di awal Januari 2020. Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Pemprov DKI Jakarta agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir.
"Kita mau fair saja untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," kata Budihardjo. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?