Dituduh tak Serius Tangani Kasus Novel, Ini Kata Polri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sudah bekerja selama enam bulan terus melakukan pengusutan terkait kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Asep melanjutkan, tim bakal ditambah dengan pembentukan Tim Teknis yang akan bekerja di bawah komando Kabareskrim Komjen Idham Azis selama tiga bulan ke depan yang merupakan bukti keseriusan Polri dalam kasus ini.
Baca Juga: Serangan Teror ke Novel Baswedan Dipicu Dendam
"Ada pendapat kalau ini seolah-olah persoalan kemauan, saya kira tidak, kemauan polri untuk mengungkap perkara itu sangat kuat dibuktikan tadi bahwa satgas juga atau tim pencari fakta kita berada di sana," kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/7).
Menurut Asep, atas rekomendasi Komnas Ham, dan tim teknis sekarang pun akan kembali bekerja.
"Jadi saya kira inilah bukti kesungguhan dan keseriusan kita, jadi tidak benar kalau kita tidak punya kemauan untuk itu," jelas Asep
Ia mengaku Polri tak mempermasalahkan jika kasus yang sedang mereka selidiki dibahas di level internasional, namun tetap melihat dampak dari peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sosok Penyerang Novel Baswedan Terungkap
"Kami akan lihat dari aspek yuridisnya seperti apa, karena kan berada di Indonesia kemudian kapasitas atau bobot dari peristiwa itu pasti akan mempengaruhi," kata Asep.
Dia memastikan Polri tetap fokus menyelesaikan permasalahan ini agar pelaku dan dalangnya segera tertangkap dalam waktu tiga bulan yang ditugaskan Presiden Joko Widodo.
"Pada prinsipnya semua ini sedang berproses, kami juga sudah mencatat penanganan kasus ini sudah sejak 11 april 2017 lalu, kemudian perhatian pimpinan, pemerintah dalam hal ini juga sangat concern terhadap peristiwa ini," tegasnya.
Diketahui, Amnesty International Indonesia membahas kasus Novel dalam forum bertajuk "Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook” di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee".
Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam 3 Bulan
Mereka berharap Kongres Amerika Serikat mengirimkan surat mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel, salah satunya dengan pembentukan TGPF independen. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum