Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Firza Keberatan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 17 Mei 2017
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Firza Keberatan
Tersangka kasus dugaan pornografi, Firza Husein bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Yanuar menyesalkan sikap Polda Metro Jaya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Menurut Azis, seharusnya langkah awal yang polisi lakukan adalah mencari tahu penyebar konten pornografinya.

"Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa," kata Azis saat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5) malam.

Azis mengaku heran dengan sikap polisi yang tidak bisa mencari pembuat situs 'Baladacintarizieq'. Mencari tahu penyebar situs itu, kata Azis, lebih penting dibandingkan dengan menaikkan status kliennya sebagai tersangka.

Azis enggan menanggapi lebih jauh, jika polisi lambat dalam mencari pembuat situs 'Baladacintarizieq'.

"Ya, saya nggak mau komentari itu, tapi kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," kata Azis.

Firza Husein sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi sebagaimana dimuat dalam situs 'Baladacintarizieq.com'. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Firza disangka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi. (Ayp)

Baca berita terkait kasus Firza lainnya di: Polda Metro: Firza Husein Masih Mengelak

#Firza Husein #Habib Rizieq #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan