MerahPutih.com - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memilih menghindar ketika ditanya awak media soal dugaan keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar yang disebut diperoleh perusahaannya dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Ketika ditanya mengenai dugaan keuntungan ilegal usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari tujuh jam, Fuad tidak memberikan penjelasan substantif.
“Hahaha,” jawab Bos Maktour Travel itu, singkat, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6).
Baca juga:
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Fuad juga enggan menanggapi serius soal Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Itu kata kamu,
Fuad Hasan Masyhur, pemilik Bos Maktour Travel
Saat dijelaskan informasi dugaan keuntungan ilegal itu berasal dari KPK, Fuad menambahkan, “Ya nanti saja, ya biar nanti.”
Baca juga:
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bantahan Bos Maktour
Meski demikian, Fuad membantah adanya pemberian kepada Panitia Khusus Haji DPR maupun kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, dia menyebut dugaan penyaluran uang melalui sejumlah pihak hanya sebagai khayalan.
Mimpi barangkali, ya,
Fuad Hasan Masyhur, pemilik Bos Maktour Travel
Lebih jauh, Fuad menegaskan telah memenuhi kewajiban sebagai saksi. “Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” tandasnya.
Baca juga:
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Dugaan Illegal Gain
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Ismail Adham diduga bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur undang-undang. (Pon)