Ditangkap Divhubinter Polri, WNA Kanada yang Buron di Bali Merasa Tertipu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 05 Juni 2023
Ditangkap Divhubinter Polri, WNA Kanada yang Buron di Bali Merasa Tertipu

Paspor. (Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang warga negara Kanda berinisial SG (50), yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020, diduga ditangkap menggunakan red notice bodong. Sebab, dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.

"Bisa jadi, karena red notice SG enggak ada dalam website Interpol," ucap kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/6).

Baca Juga:

Anggota DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA Nakal di Bali

Pahrur menyampaikan, kasus ini bermula pada Februari 2023. Kala itu, oknum Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan membawa selembar kerta red notice menemui SG dan menyampaikan akan menangkap yang bersangkutan dalam waktu 4-6 minggu.

Namun, bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan menyerahkan sejumlah uang. Lantaran identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, SG sempat mengabaikan permintaan oknum tersebut.

Beberapa waktu kemudian, oknum itu kembali datang bersama beberapa orang. Saat pertemuan, mereka menyampaikan tentang penangkapan.

"Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Kesemuannya dikirimkan melalui transfer," tutur Pahrur.

Oknum tersebut kembali menemui SG beberapa waktu kemudian. Pun kembali meminta sejumlah uang dengan nominal lebih besar, Rp 3 miliar, dan diklaim bakal dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter Polri. Jika diserahkan pada 20 April 2023, SG kembali dijanjikan takkan ditangkap.

"Karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp3 miliar tersebut dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," ungkapnya.

Nahas, pada 19 Mei 2023, SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Selain itu, kediamannya digeledah dan beberapa dokumen pribadinya disita.

"Semua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," tegas Pahrur.

Sehari berselang, lanjut Pahrur, oknum kepolisian memaksa kliennya menandatangani beberapa dokumen bahasa Indonesia, yang belakangan diketahui tentang surat penangkapan dan penahanan berdasarkan serta mencantumkan nama SG sebagai tersangka atas suatu tindak pidana berdasarkan adanya laporan polisi (LP) model A dan surat perintah penyidikan (sprindik). SG tidak bisa berbahasa Indonesia dan saat itu tidak didampingi pengacara.

"Jelas-jelas SG tidak terlibat dalam pidana apa pun di Indonesia. Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka dalam dokumen tersebut menandakan bahwa SG melakukan tindak pidana di Indonesia. Nyatanya tidak pernah ada," katanya.

"Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka pada hari yang sama adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana di Indonesia," sambungnya. Sejak menandatangani surat penangkapan dan penahanan, SG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Pahrur mengungkapkan, kliennya kembali dijanjikan dapat bebas dan takkan ditangkap kepolisian maupun Imigrasi apabila menyerahkan uang Rp 3 miliar. Iming-iming itu disampaikan oknum yang sama ketika SG ditahan di Rutan Polda Bali selama beberapa kali.

Lantaran merasa menjadi korban penipuan (scamming), SG menolak memenuhi permintaan itu. Namun, setelah 16 hari ditahanan, ia tiba-tiba diberitahukan bahwa akan dibawa ke Australia melalui Denpasar, Bali, pada Minggu, 4 Juni 2023, pukul 22.00 Wita.

"Kejanggalan lainnya adalah SG dibawa tanpa ada serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia. Jadi, tidak diketahui akan dibawa ke mana klien kami," ucapnya.

Baca Juga:

DPR Minta Pengawasan WNA di Bali Diperketat

Pahrur berpendapat, membawa seorang warga negara asing (WNA) bukan ke negara asalnya adalah pelanggaran ekstradisi. "Ini juga bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM) internasional," tegasnya.

Pahrur menambahkan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada. Dengan demikian, tidak bisa melakukan penangkapan seseorang yang tercantum dalam red notice.

Apalagi, lazimnya penangkapan buronan luar negeri di Indonesia harus dilakukan langsung oleh penegak hukum dari negara asal yang menerbitkan red notice, baik memiliki perjanjian ekstradisi ataupun tidak. Penyerahannya pun dilakukan di Indonesia.

Indonesia, sambung Pahrur, juga memiliki undang-undang (UU) dan peraturan pelaksana tentang ekstradisi. Salah satu isinya, penyerahan tahanan antarnegara yang tak memiliki hubungan ekstradisi hanya bisa dilakukan jika atas permintaan diplomatik ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan hanya bisa dilakukan jika memperoleh persetujuan presiden dan diputuskan berdasarkan pengadilan negeri (PN), di mana buronan tersebut ditangkap.

"Maka, apa yang dilakukan oleh oknum Dihubinter kepolisian itu juga melanggar UU Ekstradisi karena membawa seseorang secara ilegal ke luar negeri, lalu menyerahkannya kepada pihak lain di luar negeri," terangnya.

Jika hal tersebut terjadi, Pahrur mengkhawatirkan keselamatan SG terancam karena kliennya adalah saksi kunci yang mengetahui secara jelas modus dan bukti-bukti adanya makelar kasus (markus) dalam penangkapan buronan interpol di Indonesia.

Atas dasar itu, Pahrur mendesak Polri menunda pelaksanaan penyerahan kliennya ke Australia hingga status SG jelas.

"Harus ada kesamaan data antara red notice Interpol dan identitas SG. Red notice harus tercantum dalam website interpol sebagaimana buronan lainnya," tegasnya.

Pahrur juga mendorong pihak Kanada datang ke Indonesia dan mengikuti aturan yang mengikat jika ingin dilakukan penyerahan SG.

Dia pun meminta KPK, Propam Polri, dan Kompolnas ikut melakukan investigasi dalam dugaan kuat markus buronan Interpol yang menjerat kliennya. "Karena ini merupakan tindakan yang merusak nama baik Indonesia di mata internasional," katanya.

"Kami juga menuntut pihak-pihak yang menerima uang, yang terlibat, harus ditindak, sebagaimana tindakan yang selama ini dilakukan oleh Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum yang tidak bertanggung jawab," tandas Pahrur. (Pon)

Baca Juga:

Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos

#Polri #Warga Negara Asing (WNA) #WNA Ilegal #Kanada
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Olahraga
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup B: Swiss Difavoritkan Juara Grup, Kanada Terancam Jadi Tuan Rumah Gagal Bersinar
Prediksi Grup B Piala Dunia 2026 lengkap. Swiss difavoritkan lolos sebagai juara grup, sementara Kanada, Bosnia, dan Qatar bersaing ketat di tiket fase gugur
ImanK - Senin, 01 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup B: Swiss Difavoritkan Juara Grup, Kanada Terancam Jadi Tuan Rumah Gagal Bersinar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Bagikan