MerahPutih.com - Penegakan hukum dan terjadinya disparitas dalam penanganan hukum, mempengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Problematika terhadap kepastian hukum ini disebut sebagai lack of certainty oleh Bank Dunia dan Moodys Poor.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai, masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi, ataupun akses pembiayaan perbankan.
Baca Juga:
Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri
"Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja, yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia. Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor," kata Yusuf.
Ia mengatakan, dalam beberapa ukuran persepsi korupsi di Indonesia, ada salah salah satu ukuran penilaian penurunan demokrasi yang dikontribusikan pada varieties of democracy. Yakni menggambarkan korupsi politik masih terjadi secara mendalam dalam sistem politik di Indonesia.
Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum yang terkait pasar modal.
"Misalkan, kasus salah investasi di BPJS, Jiwasraya atau Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara," ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum haruf paham secara mendetail terkait investasi yang dianggap merugikan negara. Hal ini agar ada ada kejelasan dari investor yang bertanya-tanya bagaimana cara aparat memproses hukum terkait dengan penanganan kasus yang ada.
Ia meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum melihat banyak aspek sebelum melakukan penindakan. Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.
"Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham Astra misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, nah ternyata beli di harga 7 ribu, ternyata begitu tutup buku harganya 6500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan. Terus kemudian apakah salah berinvestasi di Astra, kan enggak juga," katanya.
Ekonom Senior, Ichsanuddin Noorsy di Jakarta menegaskan, dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasi atau birokrasi.
"Tapi ada tiga problem di situ, problem keadilan dan itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan," kata kata Ekonom Senior, Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Sabtu 24/7)
Ia mengkritisi Presiden Jokowi, yang sudah memberikan 'karpet merah' kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum.
"Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur, karena penegakan hukumnya jelek mereka ya enggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi," katanya. (*)
Baca Juga:
Bikin Investor Was-was, Kejagung Didesak Tidak Asal Sita Aset Kasus Asabri dan Jiwasraya

