Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Disparitas Penegakan Hukum Bikin Investor Hindari Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Juli 2021
Disparitas Penegakan Hukum Bikin Investor Hindari Indonesia

Bursa saham. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penegakan hukum dan terjadinya disparitas dalam penanganan hukum, mempengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Problematika terhadap kepastian hukum ini disebut sebagai lack of certainty oleh Bank Dunia dan Moodys Poor.

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai, masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi, ataupun akses pembiayaan perbankan.

Baca Juga:

Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri

"Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja, yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia. Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor," kata Yusuf.

Ia mengatakan, dalam beberapa ukuran persepsi korupsi di Indonesia, ada salah salah satu ukuran penilaian penurunan demokrasi yang dikontribusikan pada varieties of democracy. Yakni menggambarkan korupsi politik masih terjadi secara mendalam dalam sistem politik di Indonesia.

Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum yang terkait pasar modal.

"Misalkan, kasus salah investasi di BPJS, Jiwasraya atau Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara," ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum haruf paham secara mendetail terkait investasi yang dianggap merugikan negara. Hal ini agar ada ada kejelasan dari investor yang bertanya-tanya bagaimana cara aparat memproses hukum terkait dengan penanganan kasus yang ada.

Ia meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum melihat banyak aspek sebelum melakukan penindakan. Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.

Jiwasraya. (Foto: Antara)
Jiwasraya. (Foto: Antara)

"Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham Astra misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, nah ternyata beli di harga 7 ribu, ternyata begitu tutup buku harganya 6500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan. Terus kemudian apakah salah berinvestasi di Astra, kan enggak juga," katanya.

Ekonom Senior, Ichsanuddin Noorsy di Jakarta menegaskan, dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasi atau birokrasi.

"Tapi ada tiga problem di situ, problem keadilan dan itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan," kata kata Ekonom Senior, Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Sabtu 24/7)

Ia mengkritisi Presiden Jokowi, yang sudah memberikan 'karpet merah' kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum.

"Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur, karena penegakan hukumnya jelek mereka ya enggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi," katanya. (*)

Baca Juga:

Bikin Investor Was-was, Kejagung Didesak Tidak Asal Sita Aset Kasus Asabri dan Jiwasraya

#Kejagung #Investasi #Bursa Efek Indonesia (BEI) #Jiwasraya #Asabri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Kejagung menetapkan pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi. LMI diduga memonopoli pengadaan ompreng untuk meraup keuntungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Tok, Jeffrey Hendrik Dirut BEI Sampai 2030! Target Harus Masuk 10 Bursa Raksasa Dunia
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasuki babak baru setelah Jeffrey Hendrik dikukuhkan sebagai Direktur Utama periode 2026–2030 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Tok, Jeffrey Hendrik Dirut BEI Sampai 2030! Target Harus Masuk 10 Bursa Raksasa Dunia
Berita
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Secara spesifik, tokenisasi aset seperti Nasdaq (QQQX) dan SP500 (SPYX) mengalami kenaikan pesat
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Indonesia
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
Indonesia
IHSG Merosot 3%, Hampir 600 Saham Emiten BEI Berguguran
IHSG jatuh 3,07% ke level 5.915,27 pada perdagangan Rabu. Hampir 600 saham terkoreksi, seluruh sektor di BEI berada di zona merah, dipicu ekspektasi hawkish bank sentral global.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
IHSG Merosot 3%, Hampir 600 Saham Emiten BEI Berguguran
Indonesia
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Saat ini penggabungan ini masih berupa wacana. Dan berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Indonesia
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Pada prinsipnya, JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Berita
Sektor Tokenisasi Aset RWA Meroket Rp 533 Triliun, Solusi Investasi Murah Generasi Baru
Kepastian hukum instrumen finansial ini di Indonesia pun sudah mengantongi lampu hijau
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Sektor Tokenisasi Aset RWA Meroket Rp 533 Triliun, Solusi Investasi Murah Generasi Baru
Bagikan